Oleh : Muhammad Syarif, S.HI.,M.H*
Evaluasi LAKIP Pemko & SKPD oleh Tim MENPAN dan RB |
Konsep
dasar akuntabilitas didasarkan pada klasifikasi responsibilitas manajerial pada
semua tingkatan yang melaksanakan kegiatan pada tiap Satuan Kerja Perangkat
Daerah. Masing-masing individu pada tiap jajaran aparatur bertanggungjawab atas
setiap kegiatan yang dilaksanakan pada unit kerjanya/SKPD-nya.
Akuntabilitas
didefinisikan sebagai suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan
keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi dalam mencapai tujuan dan sasaran
yang telah ditetapkan. Akuntabilitas Instansi Pemerintah merupakan perwujudan
kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan
kegagalan pelaksanaan misi instansi yang bersangkutan. Sejalan dengan itu telah ditetapkan TAP MPR RI
Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme diikuti dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999
serta Inpres Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah.
Menurut
penjelasan undang-undang tersebut, asas akuntabilitas adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat atau rakyat
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dan dalam rangka memberikan
informasi yang luas kepada masyarakat tentang akuntabilitas penyelenggaraan,
maka setiap Pemerintahan Wajib menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP) setiap tahunnya yang disampaikan Kepada Presiden melalui
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian
PAN dan RB). Laporan tersebut diterima paling lama setiap tanggal 31 Maret
Tahun berjalan.
Setiap
Tahunnya Kementrian PAN dan RB melakukan penilaian atas LAKIP Pemerintah
Daerah. Adapun instrumen penilaian meliputi: Visi, Misi, Tujuan, Sasaran,
Kebijakan serta cara pencapaian tujuan dan sasaran yang dijabarkan dalam
Program dan Kegiatan pada Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah dan
Jangka Panjang.
Pedoman
penyusunan LAKIP ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala LAN Nomor 239 Tahun
2003 tentang Pedoman Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan
Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
LAKIP
merupakan media pertanggungjawaban yang dibuat secara periodik, memuat
informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang memberi amanah atau pihak yang
mendelegasikan wewenang. Materi LAKIP mengandung analisis pencapaian sasaran
yang ditetapkan dalam Rencana Strategis untuk tahun yang bersangkutan. Selain dari itu LAKIP
berfungsi sebagai sarana bagi Pemerintah Daerah untuk menyampaikan keterangan pertanggungjawaban kinerja
kepada seluruh stakeholders dan masyarakat dan juga sebagai sarana evaluasi
atas pencapaian kinerja serta sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja yang
telah ditetapkan.
Untuk itulah sudah saatnya setiap
Instansi Pemerintah menyampaikan LAKIP secara Transparan dan Akuntabel sehingga
dokumen tersebut benar-benar memotret kinerja Kepala Daerah setiap tahun
berjalan. Disamping itu pula Kepala Daerah dapat memetakan mana Instansi yang
berkinerja baik dan mana Instansi yang berkinerja buruk berdasarkan LAKIP yang
ada. Fakta menunjukkan selama ini Pemerintah Daerah belum menggunakan LAKIP
sebagai bahan evaluasi Kinerja SKPD dan Kinerja Kepala SKPD. Sudah saatnya
Bappeda, Inspektorat, Biro/Bagian Organisasi membahani Kepala Daerah tentang
Urgensi LAKIP dalam mengevaluasi Kinerja Kepala Daerah maupun Kinerja Kepala
SKPD, sehingga setiap kebijakan dalam penataan Kepegawaian dan Keorganisasian
berjalan sesuai koridor yang ada dan bukan karena faktor suka dan tidak suka.
* Penulis adalah Direktur
Aceh Research Institute (ARI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar