Kamis, 20 November 2014

RSIA Laksanakan Lokakarya Standar Pelayanan.



Kamis 20 Nopember 2014 RSIA melaksanakan lokakarya Pembahasan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan, dihadiri oleh unsur masyarakat, pasein RSIA, LSM, Aceh Research Institute, Puskesmas, Komisi Informasi Aceh, Dinkes, Biro Organisasi, PKP2A IV LAN Aceh. 
Lokakarya dibuka oleh Sekda Aceh yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Bapak Drs. Zulkifli Ahmad, MM. Dalam sambutannya menyatakan bahwa langkah RSIA untuk melibatkan masyarakat adalah satu hal yang harus diapresiasi dan harus dapat diikuti oleh instansi layanan publik lainnya di Aceh.


Pada kesempatan ini Sekda Aceh juga mengapresiasi dan berterimakasih atas kontribusi Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur IV Lembaga Administrasi Negara yang telah memfasilitiasi dan mendampingi penyusunan dan pembahasan rancangan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayana BLUD RSIA.

Sementara Direktur RSIA Drg. Erni Ramayani, M.PH menyatakan bahwa Lokakarya pembahasan SP dengan masyarakat ini merupakan bagian yang harus dilakukan sebagai bentuk partisipatif masyarakat untuk memberikan masukan, kritik dan saran untuk perbaikan Maklumat Pelayanan dan Standar Pelayanan.

Manajemen RSIA akan mempublikasi Maklumat Pelayanan hasil pembahasan ini, untuk mendapatkan/memberikan kesempatan kepada masyarakat luas guna memberikan tanggapan dan masukan untuk penyempurnaan lebih lanjut. Sejalan dengan pernyataan diatas, Kepala PKP2A IV LAN Ir. Faizal Adriansyah. MM,menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada LAN. LAN akan terus berkontribusi untuk membantu perbaikan dalam pelayanan publik. Kita akan menugaskan Fasilitator/Narasumber untuk terus mendampingi mitra kerja di daerah.

Proses Lokakarya dipandu oleh Edy Saputra, SH, (Peneliti di PKP2A IV LAN) sebagai fasilitator yang selama ini mendampingi penyusunan BLUD RSIA. Lokakarya membahas 3 komponen utama yaitu Maklumat Pelayanan, Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan, Saran/Masukan, serta jenis-jenis Standar Pelayanan lainnya. Pembahasan dimulai dengan: (i) Pembahasan Maklumat Pelayanan RSIA, yang menghasilkan isi sbb : kami karyawan RSIA dengan ini berjanji untuk memberikan pelayanan medis maupun administrasi secara tepat, ramah, aman, nyaman dan adil kepada setiap masyarakat. Dan kami siap menerima saran dan kritik serta sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Terhadap maklumat pelayanan tersebut akan dipublikasi selama 7 hari untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas guna memberikan tanggapan dan masukan, yang dapat disampaikan Via Pos/Fax ke alamat BLUD RSIA Jln. Prof. A. Majid Ibrahim I No. 3 – Banda Aceh, Telp. 0651-637433-637796-638284, Fax. 0651-638331. Atau ke kota saran di yang tersedia di BLUD RSIA.

Selanjutnya diikuti dengan proses (ii) pembahasan Standar Pelayanan Penanganan pengaduan, Saran dan Masukan; Kemudian pada sesi ketiga (iii), dilanjutkan dengan pembahasan setiap jenis Standar Pelayananyang dibagi dalam 4 (empat) kelompok diskusi terfokus.
Lokakarya berlangsung sampai dengan pukul 17.00 WIB. Hasil dari Lokakarya tersebut akan direview kembali dalam batas waktu 14 hari kerja setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, untuk kemudian di tetapkan dalam Keputusan Direktur BLUD RSIA.

Muhammad Syarif, S.HI.M.H selaku Direktur Aceh Research Institute, memberikan apresiasi kepada Penyelenggara atas keterlibatan masyarakat terhadap proses review dokumen Standar Pelayanan Publik yang telah disusun oleh Manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak Propinsi Aceh yang merupakan wujud dari respon positif terhadap inplementasi UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar