Kamis
20 Nopember 2014 RSIA melaksanakan lokakarya Pembahasan Standar Pelayanan dan
Maklumat Pelayanan, dihadiri oleh unsur masyarakat, pasein RSIA, LSM, Aceh
Research Institute, Puskesmas, Komisi Informasi Aceh, Dinkes, Biro Organisasi,
PKP2A IV LAN Aceh.
Lokakarya
dibuka oleh Sekda Aceh yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Bapak
Drs. Zulkifli Ahmad, MM. Dalam sambutannya menyatakan bahwa langkah RSIA untuk
melibatkan masyarakat adalah satu hal yang harus diapresiasi dan harus dapat
diikuti oleh instansi layanan publik lainnya di Aceh.
Pada
kesempatan ini Sekda Aceh juga mengapresiasi dan berterimakasih atas kontribusi
Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur IV Lembaga Administrasi
Negara yang telah memfasilitiasi dan mendampingi penyusunan dan pembahasan
rancangan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayana BLUD RSIA.
Sementara
Direktur RSIA Drg. Erni Ramayani, M.PH menyatakan bahwa Lokakarya pembahasan SP
dengan masyarakat ini merupakan bagian yang harus dilakukan sebagai bentuk
partisipatif masyarakat untuk memberikan masukan, kritik dan saran untuk
perbaikan Maklumat Pelayanan dan Standar Pelayanan.
Manajemen
RSIA akan mempublikasi Maklumat Pelayanan hasil pembahasan ini, untuk
mendapatkan/memberikan kesempatan kepada masyarakat luas guna memberikan
tanggapan dan masukan untuk penyempurnaan lebih lanjut. Sejalan dengan
pernyataan diatas, Kepala PKP2A IV LAN Ir. Faizal Adriansyah. MM,menyampaikan
terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada LAN. LAN akan terus
berkontribusi untuk membantu perbaikan dalam pelayanan publik. Kita akan
menugaskan Fasilitator/Narasumber untuk terus mendampingi mitra kerja di
daerah.
Proses
Lokakarya dipandu oleh Edy Saputra, SH, (Peneliti di PKP2A IV LAN) sebagai
fasilitator yang selama ini mendampingi penyusunan BLUD RSIA. Lokakarya
membahas 3 komponen utama yaitu Maklumat Pelayanan, Standar Pelayanan
Penanganan Pengaduan, Saran/Masukan, serta jenis-jenis Standar Pelayanan lainnya.
Pembahasan dimulai dengan: (i) Pembahasan Maklumat Pelayanan RSIA, yang
menghasilkan isi sbb :“ kami karyawan RSIA dengan ini berjanji untuk memberikan pelayanan medis maupun administrasi secara tepat, ramah, aman, nyaman dan adil kepada setiap masyarakat. Dan kami siap menerima saran dan kritik serta sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.
Terhadap maklumat pelayanan tersebut akan dipublikasi selama
7 hari untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas guna memberikan
tanggapan dan masukan, yang dapat disampaikan Via Pos/Fax ke alamat BLUD RSIA Jln.
Prof. A. Majid Ibrahim I No. 3 – Banda Aceh, Telp. 0651-637433-637796-638284,
Fax. 0651-638331. Atau ke kota
saran di yang tersedia di BLUD RSIA.
Selanjutnya
diikuti dengan proses (ii) pembahasan Standar Pelayanan Penanganan pengaduan, Saran dan Masukan; Kemudian pada sesi ketiga
(iii), dilanjutkan dengan pembahasan setiap jenis Standar Pelayananyang dibagi
dalam 4 (empat) kelompok diskusi terfokus.
Lokakarya
berlangsung sampai dengan pukul 17.00 WIB. Hasil dari Lokakarya tersebut akan
direview kembali dalam batas waktu 14 hari kerja setelah mendapatkan masukan
dari masyarakat, untuk kemudian di tetapkan dalam Keputusan Direktur BLUD RSIA.
Muhammad
Syarif, S.HI.M.H selaku Direktur Aceh Research Institute, memberikan apresiasi
kepada Penyelenggara atas keterlibatan masyarakat terhadap proses review
dokumen Standar Pelayanan Publik yang telah disusun oleh Manajemen Rumah Sakit
Ibu dan Anak Propinsi Aceh yang merupakan wujud dari respon positif terhadap
inplementasi UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar