Kamis, 07 Agustus 2014

ARI; Apresiasi Disduk Capil Kota Banda Aceh



Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, kinerjanya masih belum maksimal dirasakan oleh Masyarakat. untuk itulah langkah-langkah strategis harus dilakukan dalam rangka pembenahan kualitas pelayanan.

Banyaknya komplain masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik, merupakan salah satu indikator rendahnya kwalitas pelayanan. Beberapa sektor publik masih ditemukan banyaknya pengaduan atau keluhan masyarakat dan dunia usaha, baik yang melalui surat pembaca maupun media pengaduan yang lainnya, serta menyangkut prosedur yang berbelit-belit, kurang transparan, kurang informatif, kurang konsisten, fasilitas yang terbatas, sarana dan prasarana yang kurang memadai, suasana lingkungan yang kurang nyaman dan aman, sehingga tidak menjamin kepastian hukum, waktu dan biaya serta masih banyak dijumpai pungutan liar dan diskriminatif.


Mencermati rendah tingkat kinerja pelayanan yang diberikan oleh unit kerja pelayanan publik di beberapa Kabupaten/ Kota di Aceh, maka pada Tahun 2013 Aceh Research Institute melakukan penelitian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) di Kota Banda Aceh dengan melakukan Survei Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan metode Keputusan MENPAN No. Kep/25/M.PAN/2/2004. Dimana pada saat ekspose terkait survey IKM pada tanggal 5 Januari 2014  hasilnya cukup mengembirakan yakni dengan skor 77, 76. Ini menandakan kinerja unit pelayanan publik pada Disduk Capil Kota Banda Aceh adalah katagori Baik Cetus Muhammad Syarif, S.HI.,M.H (Direktur Aceh Research Institute). Untuk diketahui nilai interval konversi  IKM terbagi 4 katagori yaitu : 81,26-100 dengan mutu pelayanan A (sangat baik), 62,51-81,25 dengan mutu pelayanan B (baik), 43,76-62,50 dengan mutu pelayanan C (kurang baik) dan 25-43,75 dengan mutu pelayanan D (tidak baik).

Lebih lanjut Muhammad Syarif memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas berbagai upaya dan terobosan selama ini dilakukan, sebut saja kebijakan antrian pengurusan pelayanan administrasi kependudukan berbasis online. Semoga saja apa yang telah dilakukan oleh Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh dicontoh oleh daerah lain di Aceh.

Kebijakan antrian berbasis online sangat membantu masyarakat Kota Banda Aceh dalam mengurus administrasi kependudukan. Inilah wujud transparansi dan akuntabel yang sesungguhnya sebagaimana amanah UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Semoga saja langkah-langkah strategis terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh demi mewujudkan Banda Aceh sebagai model kota madani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar