Penyelenggaraan
pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai
sektor pelayanan, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,
kinerjanya masih belum maksimal dirasakan oleh Masyarakat. untuk itulah
langkah-langkah strategis harus dilakukan dalam rangka pembenahan kualitas
pelayanan.
Banyaknya komplain masyarakat terhadap
kinerja pelayanan publik, merupakan salah satu indikator rendahnya kwalitas
pelayanan. Beberapa sektor publik masih ditemukan banyaknya pengaduan atau
keluhan masyarakat dan dunia usaha, baik yang melalui surat pembaca maupun
media pengaduan yang lainnya, serta menyangkut prosedur yang berbelit-belit,
kurang transparan, kurang informatif, kurang konsisten, fasilitas yang
terbatas, sarana dan prasarana yang kurang memadai, suasana lingkungan yang
kurang nyaman dan aman, sehingga tidak menjamin kepastian hukum, waktu dan
biaya serta masih banyak dijumpai pungutan liar dan diskriminatif.
Mencermati rendah tingkat kinerja
pelayanan yang diberikan oleh unit kerja pelayanan publik di beberapa
Kabupaten/ Kota di Aceh, maka pada Tahun 2013 Aceh Research Institute
melakukan penelitian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk
Capil) di Kota Banda Aceh dengan melakukan Survei Indek Kepuasan Masyarakat
(IKM) dengan metode Keputusan MENPAN No. Kep/25/M.PAN/2/2004. Dimana pada saat
ekspose terkait survey IKM pada tanggal 5 Januari 2014 hasilnya cukup
mengembirakan yakni dengan skor 77, 76. Ini menandakan kinerja unit pelayanan
publik pada Disduk Capil Kota Banda Aceh adalah katagori Baik Cetus Muhammad
Syarif, S.HI.,M.H (Direktur Aceh Research Institute). Untuk diketahui nilai
interval konversi IKM terbagi 4 katagori yaitu : 81,26-100 dengan mutu
pelayanan A (sangat baik), 62,51-81,25 dengan mutu pelayanan B (baik),
43,76-62,50 dengan mutu pelayanan C (kurang baik) dan 25-43,75 dengan mutu pelayanan
D (tidak baik).
Lebih lanjut Muhammad Syarif memberikan
apresiasi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas berbagai
upaya dan terobosan selama ini dilakukan, sebut saja kebijakan antrian
pengurusan pelayanan administrasi kependudukan berbasis online. Semoga saja apa
yang telah dilakukan oleh Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda
Aceh dicontoh oleh daerah lain di Aceh.
Kebijakan antrian berbasis online
sangat membantu masyarakat Kota Banda Aceh dalam mengurus administrasi
kependudukan. Inilah wujud transparansi dan akuntabel yang sesungguhnya
sebagaimana amanah UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Semoga saja
langkah-langkah strategis terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh demi
mewujudkan Banda Aceh sebagai model kota madani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar