Selasa, 12 Agustus 2014

Menata PNS berbasis Kinerja

Oleh : MUHAMMAD SYARIF,S.HI.,M.H*

Berbagai upaya pemerintah dalam menata keberadaan pegawai negeri sipil (PNS) telah dikeluarkan melalui reformasi birokrasi dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Sejumlah kebijakan telah digulirkan untuk menata aparatur pemerintah ini, mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri bahkan Keputusan bersama Menteri. Ini semua dalam rangka menata dan memaksimalkan tugas pokok dan fungsi Aparatur dalam melaksanakan fungsi public service.  Penataan PNS selalu berbarengan dengan Reformasi Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada komitmen pemerintah untuk menciptakan struktur organisasi Pemerintah yang miskin struktur, kaya fungsi sebagaimana spirit Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Spirit PP No.41 Tahun 2007 sebenarnya kerisauan pemerintah pusat tentang membengkaknya jabatan struktural dan ini disikapi oleh Menteri Dalam Negeri dengan Mengeluarkan Permendagri No. 12 Tahun 2008 tentang Analisis Beban Kerja.  Ini semua dalam rangka menata kembali PNS berbasis kinerja.
Berkaitan dengan keberadaan PNS sebagai kepanjangan tangan pemerintah dewasa ini, telah berkembang berbagai macam tanggapan. Ada yang memberikan apresiasi kepada sejumlah instansi pemerintah yang menunjukkan keberaniannya untuk tidak mengajukan tambahan CPNS tahun ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam lingkungan birokrasi pemerintah telah dirasakan ada sejumlah persoalan yang perlu direvitalisasi dengan komitmen bersama seluruh jajaran pemegang kebijakan untuk menata PNS mulai dari pusat sampai jajaran  pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Akan tetapi, upaya menekan pembiayaan terhadap PNS ini menjadi kontra produktif, apabila di satu sisi pemerintah dalam hal ini KEMENPAN dan RB setiap tahun selalu membuka keran yang begitu lebar terhadap penambahan jumlah CPNS pada semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Memotret sikilas tentang gebrakan Pemerintah Kota Banda Aceh selama 3 Tahun terakhir yang tidak menerima PNS ternyata baru di acungkan jempol olah pusat bahka gebrakan tersebut sangat tepat dan strategis, hal ini menggugah kementerian Dalam Negeri, Kementrian Menteria Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Keuangan untuk menunda Formasi PNS Tahun 2012 dengan sebuah kebijakan Surat Keputusan Bersama tiga Menteri tentang Penundaan PNS Tahun 2012.
Upaya menata birokrasi pemerintah agar dapat menyentuh kepentingan masyarakat, penulis mendorong agar pemerintah harus berani menghentikan sementara penambahan kuota CPNS dalam beberapa tahun ke depan. Pendayagunaan aparatur yang telah ada harus ditata dan dioptimalkan sebaik mungkin. Apabila dipandang perlu penambahan PNS harus mengedepankan rasio kebutuhan organisasi dan beban tugas secara riil, bukan berdasarkan keinginan apalagi kepentingan politik sesaat. Disinilah menjadi Penting Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada masing-masing Pemerintah Daerah. Sehingga potret PNS dengan jelas di tampilkan dalam 2 Dokumen ini, sebagai dasar bagi pemerintah dalam menata aparatur.
Secara pribadi, saya ingin katakan semangat Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menekan jumlah PNS perlu di dukung oleh semua komponen masyarakat Kota Banda Aceh. Stigma kerja harus di rubah dari Pegawai Negeri Sipil menuju ”swastanisasi”. Maka dari itu saya juga berharap dunia akademisi dalam mencetak manusia harus berorientasi pada pembukaan lapangan kerja atau menumbuhkan kemandirian bisnis. Selama ini terkesan lulusan perguruan tinggi cendrung mengekor dan harus masuk dalam lingkup pegawai negeri, ini dapat dilihat dari banyaknya pelamar CPNS jika dibuka lowongan tes Pengawai Negeri. Kita tidak ingin semua orang yang mengenyam pendidikan tinggi berorientasi pada mengejar PNS. Kalau memang kita punya semangat yang sama dalam menata jumlah PNS secara proporsional.
Untuk mewujudkan esensi birokrasi pemerintah yang efisien, efektif, dan mampu melaksanakan fungsinya dengan baik, ada beberapa strategi pembinaan terhadap PNS yang perlu dijadikan pedoman bagi pemegang kebijakan publik.
Pertama: Pemerintah daerah harus ada keberanian untuk menghentikan sementara waktu penambahan CPNS, sebelum adanya angka ril kebutuhan PNS berdasarkan Analisi Jabatan dan analisis Beban Kerja
Kedua; MENPAN & RB harus mengadakan pengkajian ulang secara menyeluruh terhadap kebutuhan PNS di daerah dengan mendata jumlah pegawai dengan memperhatikan beban tugas organisasi pemerintah. Bila diperlukan penambahan CPNS, jangan hanya memperhatikan kebutuhan yang diusulkan. Akan tetapi, harus didasarkan pada kajian Analisi Jabatan, Analisis Beban Kerja serta keuangan negara.  Sehingga akan terciptanya rasio ideal antara belanja aparatur dengan belanja publik berbanding minimal 40% : 60 %.
Ketiga:  Pemerintah Daerah dalam waktu dekat harus menuntaskan Dokumen Analisis Jabatan dan Analisi Beban Kerja, dokumen ini benar-benar dibuat secara cermat, tugas ini harus di sikapi Oleh SKPD yang membidangi Kepegawaian di Kabupaten/Kota (BKD/BKPP) sebagai perpanjang tangan kepala Daerah dalam rangka menata PNS di Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Keempat : Mendorong Pensiun dini bagi PNS yang tidak produktif dan ini harus direspon dengan lahirnya regulasi tentang Pensiun Dini. Sehingga, PNS yang profesional dan memiliki kompetensi serta integritas yang tinggi  yang layak di pertahankan sebagai PNS.
Kelima: Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan bagi aparatur yang melalaikan tugasnya demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Semoga saja impian kita dalam menata PNS menuju profesional akan terwujud. Wallahu `alam bishawab


*Direktur Aceh Research Institute (ARI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar