Oleh : MUHAMMAD
SYARIF,S.HI.,M.H*
Berbagai upaya pemerintah
dalam menata keberadaan pegawai negeri sipil (PNS) telah dikeluarkan melalui
reformasi birokrasi dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik (good governance).
Sejumlah kebijakan telah
digulirkan untuk menata aparatur pemerintah ini, mulai dari Undang-undang,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri bahkan Keputusan bersama Menteri. Ini
semua dalam rangka menata dan memaksimalkan tugas pokok dan fungsi Aparatur
dalam melaksanakan fungsi public service. Penataan PNS selalu berbarengan dengan Reformasi Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada
komitmen pemerintah untuk menciptakan struktur organisasi Pemerintah yang miskin struktur, kaya fungsi sebagaimana spirit Peraturan Pemerintah No.41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Spirit PP No.41 Tahun 2007
sebenarnya kerisauan pemerintah pusat tentang membengkaknya
jabatan struktural dan ini disikapi oleh Menteri Dalam Negeri dengan Mengeluarkan
Permendagri No. 12 Tahun 2008 tentang Analisis Beban Kerja. Ini semua dalam rangka menata kembali PNS berbasis kinerja.
Berkaitan dengan keberadaan
PNS sebagai kepanjangan tangan pemerintah dewasa ini, telah berkembang berbagai
macam tanggapan. Ada yang memberikan apresiasi kepada sejumlah instansi
pemerintah yang menunjukkan keberaniannya untuk tidak mengajukan tambahan CPNS
tahun ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam
lingkungan birokrasi pemerintah telah dirasakan ada sejumlah persoalan yang perlu
direvitalisasi dengan komitmen bersama seluruh jajaran pemegang kebijakan untuk
menata PNS mulai dari pusat sampai jajaran pemerintah
provinsi/kabupaten/kota. Akan tetapi, upaya menekan pembiayaan terhadap PNS ini
menjadi kontra produktif, apabila di satu sisi pemerintah dalam hal ini KEMENPAN
dan RB setiap tahun selalu membuka keran yang begitu lebar terhadap penambahan
jumlah CPNS pada semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Memotret sikilas tentang gebrakan Pemerintah Kota Banda Aceh
selama 3 Tahun terakhir yang tidak menerima PNS ternyata baru di acungkan jempol olah pusat
bahka gebrakan tersebut sangat tepat dan strategis, hal ini menggugah
kementerian Dalam Negeri, Kementrian Menteria Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi serta Menteri Keuangan untuk menunda Formasi PNS Tahun 2012 dengan
sebuah kebijakan Surat Keputusan Bersama tiga Menteri tentang Penundaan PNS
Tahun 2012.
Upaya menata birokrasi pemerintah agar dapat menyentuh
kepentingan masyarakat, penulis mendorong agar pemerintah harus berani
menghentikan sementara penambahan kuota CPNS dalam beberapa tahun ke depan. Pendayagunaan aparatur yang telah ada
harus ditata dan dioptimalkan sebaik mungkin. Apabila dipandang perlu
penambahan PNS harus mengedepankan rasio kebutuhan organisasi dan beban tugas
secara riil, bukan berdasarkan keinginan apalagi kepentingan politik sesaat.
Disinilah menjadi Penting Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
pada masing-masing Pemerintah Daerah. Sehingga potret PNS dengan jelas di
tampilkan dalam 2 Dokumen ini, sebagai dasar bagi pemerintah dalam menata
aparatur.
Secara pribadi, saya ingin
katakan semangat Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menekan jumlah PNS perlu di
dukung oleh semua komponen masyarakat Kota Banda Aceh. Stigma kerja harus di rubah dari Pegawai Negeri
Sipil menuju ”swastanisasi”. Maka dari itu saya juga berharap dunia akademisi
dalam mencetak manusia harus berorientasi pada pembukaan lapangan kerja atau menumbuhkan kemandirian bisnis. Selama ini terkesan lulusan perguruan tinggi cendrung
mengekor dan harus masuk dalam lingkup pegawai negeri, ini dapat dilihat dari banyaknya pelamar CPNS jika dibuka lowongan tes Pengawai Negeri. Kita tidak ingin semua orang yang mengenyam pendidikan
tinggi berorientasi pada mengejar PNS. Kalau memang kita punya semangat yang
sama dalam menata jumlah PNS secara proporsional.
Untuk mewujudkan esensi
birokrasi pemerintah yang efisien, efektif, dan mampu melaksanakan fungsinya
dengan baik, ada beberapa strategi pembinaan terhadap PNS yang perlu dijadikan
pedoman bagi pemegang kebijakan publik.
Pertama: Pemerintah daerah harus
ada keberanian untuk menghentikan sementara waktu penambahan CPNS, sebelum adanya angka ril kebutuhan PNS
berdasarkan Analisi Jabatan dan analisis Beban Kerja
Kedua; MENPAN & RB harus
mengadakan pengkajian ulang secara menyeluruh terhadap kebutuhan PNS di daerah dengan mendata jumlah pegawai dengan memperhatikan beban tugas organisasi
pemerintah. Bila diperlukan penambahan CPNS, jangan hanya memperhatikan
kebutuhan yang diusulkan. Akan tetapi, harus didasarkan pada kajian Analisi
Jabatan, Analisis Beban Kerja serta keuangan negara. Sehingga akan terciptanya rasio ideal antara belanja aparatur dengan
belanja publik berbanding minimal 40% : 60 %.
Ketiga: Pemerintah Daerah dalam waktu dekat harus
menuntaskan Dokumen Analisis Jabatan dan Analisi Beban Kerja, dokumen ini benar-benar dibuat secara cermat, tugas ini harus
di sikapi Oleh SKPD yang membidangi Kepegawaian di
Kabupaten/Kota (BKD/BKPP) sebagai perpanjang tangan kepala Daerah dalam rangka menata
PNS di Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Keempat : Mendorong Pensiun
dini bagi PNS yang tidak produktif dan ini harus direspon dengan lahirnya
regulasi tentang Pensiun Dini. Sehingga, PNS yang profesional dan memiliki
kompetensi serta integritas yang tinggi yang layak di pertahankan sebagai PNS.
Kelima: Penegakan hukum yang
tegas dan berkeadilan bagi aparatur yang melalaikan tugasnya demi kepentingan
pribadi maupun kelompoknya. Semoga saja impian kita dalam menata PNS menuju
profesional akan terwujud. Wallahu `alam bishawab
*Direktur Aceh Research Institute (ARI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar