Oleh : Muhammad Syarif,S.HI.,M.H*
Pendampingan BLUD RSUD Pandan |
drg. Ekadarma Putra, MARS sedang presentasi BLUD |
Rumah sakit sebagai salah satu jenis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
merupakan ujung tombak dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Namun, tak
sedikit keluhan selama ini diarahkan pada kualitas pelayanan rumah sakit yang
dinilai masih rendah. Ini terutama rumah sakit daerah atau rumah sakit milik
pemerintah. Penyebabnya sangat klasik, yaitu masalah keterbatasan dana yang
dimiliki oleh rumah sakit umum daerah dan rumah sakit milik pemerintah,
sehingga tidak bisa mengembangkan mutu layanannya, baik karena peralatan medis
yang terbatas maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang rendah.
Pengertian,
Tujuan dan Azas BLUD
Pokja Tata Kelola sedang menyiapkan dokumen BLUD RS Pandan |
Para Konsultan CHSM Unsyiah |
Rumah
Sakit Pemerintah Daerah Sebagai BLUD
Sebagaimana
amanah Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, ada 3 syarat utama yang harus di tempuh
daerah dalam rangka mewujudkan rumah sakit menuju BLUD yaitu:
Pertama
syarat teknis: Persyaratan terpenuhi
apabila (1) kinerja pelayanan dibidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan
ditingkatkan pencapaiannya atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau
Kepala SKPD untuk unit kerja. (2) Kinerja keuangan SKPD sehat. (3) memiliki
pote untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efesien dan
produktif. (4) memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan
umum kepada masyarakat. (5) tingkat kemampuan pendapatan dari layanan yang
cenderung meningkat dan efisien dalam membiayai pengeluaran.
Kedua
syarat substantif: Persyaratan ini terpenuhi
apabila, (1) tugas dan fungsi SKPD atau unit kerja bersifat operasional dalam
menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik, (2)
penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan
kuantitas pelayanan masyarakat, (3) pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk
tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, (4) pengelolaan
dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan masyarakat.
Ketiga
syarat administrasi: persyaratan ini meliputi;
(1) surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan
dan mamfaat bagi masyarakat, (2) pola tata kelola, (3) rencana strategis
bisnis, (4) standar pelayanan minimal, (5) laporan keuangan pokok atau
prognosa/proyeksi laporan keuangan dan (6) laporan audit terakhir atau
pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Diantara
ke-3 syarat diatas, yang paling agak berat adalah syarat administrasi, untuk
itu Pemerintah Daerah yang akan menerapkan PPK-BLUD pada Rumah Sakit Daerah
harus benar-benar mempersipakan syarat administrasi dengan baik, yang nantinya
akan dilakukan penilaiaan oleh tim yang di tetapkan dengan Keputusan Kepala
Daerah.
Pengalaman
selama melakukan Asistensi dalam menyusun Dokumen Administrasi di temukan ada 3
Dokumen yang agak berat untu di susun meliputi: Dokumen Tata Kelola, Rencana
Strategis Bisnis dan Standar
Pelayanan Minimal. Perlu diingat
bahwa Dokumen Tata Kelolal dan Standar Pelayanan Minimal nantinya ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati).
Ada 5
Kriteria atau Indikator dalam menyusun Standar pelayanan minimal, yaitu :
1. Fokus pada jenis pelayanan, dalam arti mengutamakan
kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD;
2. Terukur, merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat
dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
3. Dapat dicapai, merupakan kegiatan nyata yang dapat
dihitung tingkat pencapaiannya, rasional sesuai kemampuan dan tingkat
pemanfaatannya;
4. Relevan dan dapat diandalkan, merupakan kegiatan yang
sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD;
5. Tepat waktu, merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan
pelayanan yang telah ditetapkan.
Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang telah menjadi BLUD
dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan
yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan tersebut
ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per
unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan diusulkan oleh rumah
sakit kepada menteri keuangan/menteri kesehatan/kepala SKPD sesuai dengan
kewenangannya, dan kemudian ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan
kepala daerah.
Terkait
penetapan tarif, nantinya dibedakan menjadi 2 bagian yaitu Tarif bisnis dan Tarif Umum.
Untuk tarif bisnis besaran nya ditentapkan dengan Peraturan Kepala Daerah,
sedangkan untuk tarif umum (Golongan III) besaranya ditetapkan dengan Qanun.
Mencermati
persyaratan sebagaimana dimaksud pada Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, kiranya
Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan lembaga yang sudah berpengalam di
bidang pelayanan kesehatan. Menurut Kajian Aceh Research Institute, untuk
kondisi Aceh, center for health managemen service (CHSM)
Unsyiah/PMPK Banda Aceh dinilai sebagai lembaga yang tepat dalam melakukan proses
pendampingan dalam menyusun Dokumen Administrasi Rumah Sakit menjadi BLUD.
Lembaga yang dibentuk tahun 2008, telah banyak melakukan berbagai pelatihan
kepada Instansi Pemerintah dalam rangka peningkatan kwalitas pelayanan
Kesehatan. Lembaga ini juga telah mendampingi Penyusunan Dokumen administrasi BLUD
RSUD baik di lingkup Propinsi Aceh maupun di Propinsi Sumatera Utara. Sebut saja RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh, RSUD Yulidin Away Kabupaten Aceh Selatan,
Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Propinsi Aceh, Rumah Sakit Idi Kabupaten Aceh Timur,
Rumah Sakit Pirngadi Sumatera Utara, Rumah Sakit Tarutung, Rumah Sakit Pandan Kabupaten Tapanuli Utara, Rumah Sakit
Cut Mutia Kabupaten Aceh Utara, serta melakukan review dokumen Administratif Rumah Sakit pada beberapa Kabupaten/Kota lainnya di Aceh. Oleh
karena itu tidak berlebihan kalau Pemerintah Daerah menggandeng PMPK Banda Aceh/CHSM Unsyiah
sebagai mitra kerja dalam menyusun Dokumen Administrasi guna mewujudkan
Rumah Sakit menjadi BLUD.
Tentunya masyarakat berharap bayak akankah spirit
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjadi tonggak sejarah baru dalam mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan masyarakat lebih baik dilingkup Rumah Sakit Daerah?, semoga saja RSUD pasca menjadi BLUD menjadi lebih profesional dan akuntabel. Wallahu
`alam bishawab
.
* Direktur Aceh Research Institute (ARI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar