Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Februari 2015

Budaya Korupsi Versus Solusi Sistemik



Oleh: Razuardi Ibrahim

Setiap anak bangsa berhak miris mendengar bahkan menyaksikan para elitenya berurusan dengan pelanggaran penggunaan keuangan negara. Dampaknya, negeri ini seakan tak pernah kehabisan bahan untuk memberitakan perilaku korup para birokrat baik di tingkat lokal maupun di tingkat pusat. Jelang peringatan Hari Anti Korupsi Dunia, 9 Desember 2012, Menpora Republik Indonesia mengundurkan diri dari jabatannya, terkait tudingan sebagai tersangka korupsi pada proyek fasilitas olah raga nasional, Hambalang.

STOP Korupsi



Oleh : Solahuddin Al Habibi Mz

Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Saya sebagai mahasiswa ilmu hukum akan mencoba memberikan opini yang saya ketahui tentang permasalahan korupsi di negeri ini. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat merusak sendi-sendi kebersamaan bangsa. Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.

Minggu, 08 Februari 2015

Efektifitas Satpol PP Dan WH Dalam Penerapan Hukum Islam Di Aceh



Oleh : Muhammad Syarif

Prolog
Sejak lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, banyak hal fundamental berkaitan dengan penerapan syariat Islam di Aceh. Dasar hukum pelaksanaan syariat Islam itu sendiri awalnya dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh.
Pelaksanaan syariat Islam tidak secara eksplisit dinyatakan dalam Undang-Undang ini hanya menyatakan bahwa keistimewaan dalam kehidupan beragama diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya,  pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada peraturan daerah. Tentu saja karena syariat Islam diataur dengan Perda/Qanun maka normatifnya sangat lemah.

Sabtu, 07 Februari 2015

Syariat Islam Aceh berbasis reward

Oleh : Muhammad Syarif

Syariat Islam adalah seperangkat ketentuan Allah SWT yang tertuang dalam A-Qur`an dan Hadits. Ketentuan aturan Allah ini mengatur seluruh sendi kehidupan manusia secara universal.
Ketentuan Allah yang terdapat dalam nash (tek al-qur`an) terbagi dua yaitu ketentuan yang bersifat qath`iy dan ketentuan yang bersifat dhanniy. Teks yang sifatnya qath`iy yaitu ketentuan yang bersifat rigit, pasti, tidak dapat dilakukan penafsiran atau tidak dapat dilihkan makna yang lain sesuai selera manusia. Sementara ketentuan yang bersifat dhanniy adalah teks yang bersifat umum, sehingga memerlukan penafsiran.

Rabu, 04 Februari 2015

Fikih Giok



Oleh Hadini Murdhana

Demam giok. Inilah yang melanda masyarakat Aceh belakangan ini. Ia menjadi buah bibir hampir seluruh masyarakat mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas. Ia juga menjadi topik hangat yang selalu diperbincangkan di setiap tempat mulai dari pasar-pasar loak, warung kopi, acara-acara pesta sampai masuk di tempat-tempat perkantoran. Pendeknya, topik giok sekarang ini tidak lagi dibatasi oleh tempat, waktu, kelamin maupun usia.

Zakat Fitrah dan Kesadaran Sosial



Oleh Zahrul Bawady M. Daud

Hampir tidak ada perbedaan ulama tentang wajibnya zakat fitrah bagi kaum muslimin. Imam Baihaqi bahkan menyebut bahwa terdapat konsensus ulama terhadap kewajiban zakat fitrah. Satu dalil yang paling sering disebut ulama adalah hadis dari Ibn Umar: “Diwajibkan atas setiap umat Islam baik merdeka maupun budak, lelaki dan perempuan untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Gugat Jokowi: Class Action atau Citizen Lawsuit?



Oleh : Wilopo Husodo

Tulisan ini bukan ditujukan untuk pembicaraan politik, apalagi melancarkan serangan politik terhadap presiden tertentu. Melainkan, tulisan ini ditujukan semata-mata sebagai bahan diskusi seputar dunia hukum dan perkembangan sistem hukum maupun peradilan di Indonesia, khususnya dalam ranah litigasi perdata.

Mengamati perkembangan yang terjadi setelah pengumuman kenaikan harga BBM pada tanggal 17 November 2014 oleh Presiden Jokowi, reaksi masyarakat bermunculan mulai dari demonstrasi hingga adanya isu impeachment. Namun bagi kalangan praktisi hukum (khususnya pengacara), isu yang sangat mencuri perhatian adalah adanya rencana untuk mengajukan suatu gugatan terhadap pemerintah in casu Presiden terkait dengan kenaikan harga BBM.

Senin, 19 Januari 2015

Gerakan Wilayah Bebas Korupsi bagi SKPD




Oleh : Muhammad Syarif

Berbagai upaya dilakukan oleh negera, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pembentukan Institusi, regulasi serta pendidikan anti korupsi terus didengungkan. Meskipun tak dapat dipungkiri pembuat regulasi dan pengendali negeri terkadang masuk “jebakan batman” akibat prilakunya yang korup.

Untuk itulah sejatinya sekluruh stakholder perlu melakukan “gerakan anti korupsi”. Gerakan ini harus massif dan terus digulirkan, sehingga setiap penggunaan uang negara dapat dipertangungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Rabu, 07 Januari 2015

Gerakan One Agency-One Innovation



Oleh : Muhammad Syarif, S.HI.,M.H*

Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN dan RB) mencanangkan Tahun 2014 sebagai Tahun Inovasi Pelayanan Publik. Berbagai upaya dilakukan pusat, agar setiap institusi melahirkan inovasi baru, guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Untuk itulah Kementrian PAN dan RB sesuai mandat UU No. 25 Tahun 2009, melakukan gerakan one agency-one innovation. Dima setiap institusi baik kementrian/lembaga dan pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk menciptakan minimal 1(satu) inovasi pelayanan publik setiap tahun.
Konsep inovasi inilah yang kemudian menjadi daya dorong dan daya ungkit masing-masing kementrian/lembaga/pemerintah daerah dalam upaya percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi sekaligus sebagai  bahan pembelajaran atas gagasan inovasi pelayanan publik yang berjalan dimasing-masing kementrian/lembaga/pemerintahan daerah.

Selasa, 09 September 2014

E-Kinerja wujud Reinventing Goverment*

Oleh: MUHAMMAD SYARIF,S.HI.M.H
Pemerintah Kota Banda Aceh patut berbangga atas lahirnya suatu gagasan  baru dalam melakukan penilaian Kinerja PNS. Gagasan tersebut adalah “Program e-kinerja”. Sebuah aplikasi yang sederhana yang dirasakan sangat membatu dalam mengukur kinerja dan beban kerja PNS dijajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, yang pada akhirnya mengilhami pemerintah Pusat untuk merancang sebuah aplikasi tandingan yang disebut penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB online).

Sabtu, 06 September 2014

Dosa Birokrasi Kepala Daerah



Oleh : Muhammad Syarif,S.HI.,M.H*
 
Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tanggal 15 Januari 2014. Banyak ditemukan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, Bupati) terutama menyangkut pengangkatan jabatan pimpinan tinggi. Penyimpangan tersebut saya istilahkan dengan Dosa Birokrasi Kepala Daerah. 95 % pengisian jabatan Eselon II (jabatan pimpingan tinggi) cendrung dipolitisasi.

Jumat, 05 September 2014

Mengenal PMPRB Online



Oleh : Muhammad Syarif, S.HI.,M.H*

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) terus melakukan inovasi dan gebrakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang professional. Sang nahkoda yang merupakan salah seorang putra terbaik Aceh, Bapak Ir. Azwar Abubakar, MM pada Tahun 2012 menggagas suatu kosep evaluasi kinerja pemerintah berbasis online. Gebrakan tersebut menggiring Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk masuk kesistem PMPRB online.
Dasar pelaksanaan PMPRB Online adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokasi secara online (PMPRB online).
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) adalah model penilaian mandiri yang berbasis prinsip-prinsip Total Quality Management (TQM), dan digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga.
Aplikasi PMPRB Online merupakan sebuah instrumen bantu berupa aplikasi teknologi  informasi (TI) berbasis Web untuk kemudahan pelaksanaan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
PMPRB online akan memudahkan dan mempercepat proses Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh masing-    masing K/L dan Pemda dalam hal Pengumpulan Data, Pengolahan Data, Evaluasi Data, dan Monitoring serta memudahkan proses Saling Belajar (Bench Learning) secara Real Time Online.
Sistem kerja PMPRB online adalah dengan metode Plan-Do-Chek-Act (PDCA). Siklus ini digunakan dalam rangka mewujudkan perbaikan/penyempurnaan berkelanjutan yang harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah dalam rangka memperbaiki kinerja agar terus lebih baik dari tahun ketahun terutama dalam kaitan pelayanan kepada masyarakat sebagai penggunan layanan publik.

Metode PDCA ini dibagai dua aspek penilaian yaitu aspek pengungkit dan aspek hasil. Dimana komponen Pengungkit adalah seluruh aspek internal organisasi instansi pemerintah yang melakukan upaya manajemen untuk mewujdukan output dan outcome bagi masyarakat/penggunan layanan, SDM Aparaturnya bagi komunitas lokal, nasional dan internasional serta mewujudkan kinerja yang menjadi tujuan organisasi.
Komponen pengungkit ini terdiri dari 5 kriteria atau indikator penilaian yaitu: Kepemimpinan, Perencanaan Strategis, Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemitraan dan Sumber Daya serta Proses. Sementara Komponen Hasil meliputi 4 indikator penilaian yaitu: Hasil pada SDM Aparatur, Hasil pada masyarakat/Pengguna Layanan, Hasil pada komunitas Lokal, Nasional dan Internasional, serta Hasil Kinerja Utama.
Untuk melaksanakan PMPRB online Pemerintah Daerah wajib menunjuk seorang Asesor yang nantinya akan melakukan penilaian mandiri pada unit kerja. Asesor ditunjuk oleh pimpinan unit kerja kemudian diajukan ke Sekretaris Daerah untuk ditetapkan sebagai Asesor PMPRB di masing-masing unit kerja.
Mencermati hal tersebut diatas maka langkah pertama yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik level Propinsi/Kabupaten/Kota yaitu melatih calon Asesor PMPRB online agar nantinya memahami cara pengisian kertas kerja PMPRB online. Disamping itu pula Pemerintah Daerah harus memperkuat Inspektorat sebagai pelaksanaan PMPRB online. Karena sesungguhnya lembaga inilah yang akan melakukan Set Up akun Asesor  PMPRB Online serta melakukan Validasi atas isian kertas kerja PMPRB online di lingkup SKPD Kabupaten/Kota ada pada Inspektur di Kab/Kota. Jika tidak maka jangan harap PMPRB online bisa berjalan dengan lancar.
Perlu juga dipahami bahwa kertas kerja PMPRB online ini juga berguna  sebagai bahan evaluasi Dokumen Road Map Reformasi Birokrasi. Untuk itulah menjadi penting sinergisitas dan optimalisasi peran 4 lembaga yaitu Bagian Organisasi, Bappeda, Inspektorat dan BKPP/BKD sebagai motor penggerak Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Daerah. Wallahu `alam binshawab


* Asesor PMPRB Online Kota Banda Aceh.

Kamis, 04 September 2014

Banda Aceh Model Kota Madani


Oleh : Muhammad Syarif,S.HI,M.H

Gedung Majelis Balia Malaysia//Gedung KNPI Malaysia
Banda Aceh sebagai pusat Ibukota terus berbenah, tentunya pembenahan tersebut sejalan dengan Visi-Misi Walikota terpilih. Disinilah butuh kecerdasan sang pemimpin dalam meramu dan memformulasikan arah pembangunan, sehingga potensi yang ada dapat dimaksimalkan dengan baik.
Sesuai dengan Komitmen Politik Mawardy-Illiza yang akan menjadikan Banda Aceh sebagai Model Kota Madani, kiranya harus diterjemahkan oleh Institusi Pemerintah dalam hal ini seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kedalam dokumen Perencanaan Strategis (Renstra SKPD) dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kota atau lebih dikenal dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota sebagai kitab kuningnya Pemko dalam mengelola Pemerinthan 5 Tahun kedepan.

Selasa, 02 September 2014

Menyoal Dana Otsus Aceh

Oleh : Muhammad Syarif,S.HI.,M.H*


Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 183 ayat (1) dijelaskan bahwa dana otonomi khusus merupakan penerimaan Pemeritah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.  Dana Otsus sebangaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarannya setara dengan 2 % (dua persen) Palafon Dana Alokasi Umum Nasional dan utuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarannya setara dengan 1 % (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

Minggu, 24 Agustus 2014

Kedudukan Komisi ASN


Oleh : Muhammad Syarif, S.HI.,M.H

Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di berbagai kementerian dan pemerintah daerah mencakup 3 (tiga) elemen dasar yaitu kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumberdaya aparatur negara. Sebagai unsur terbesar Aparatur Negara yang terdiri atas 4,7 juta PNS dan lebih kurang 1 juta pegawai honorer pada Tahun 2009, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah unsur Aparatur Negara yang paling besar dan menduduki posisi penting karena sangat menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, dan pelaksanaan tugastugas pemerintahan serta pembangunan.

Jumat, 22 Agustus 2014

Urgensi LAKIP dalam Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah

Oleh : Muhammad Syarif, S.HI.,M.H*


Evaluasi LAKIP Pemko & SKPD oleh Tim MENPAN dan RB
Proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan barang dan jasa kepada publik disebut governance (kepemerintahan), sedangkan praktek terbaiknya disebut good governance. Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari kolusi dan korupsi.

Selasa, 12 Agustus 2014

Olah Sampah jadi Penghasilan



Oleh :Muhammad Syarif

Problem sampah tidak habis-habisnya dibicarakan dan selalu menjadi hot issue sampai dunia ini ada. Kita tidak akan pernah bisa lari dari sampah. Pengelolaan sektor sampah memerlukan biaya yang tidak sedikit, terutama untuk aspek transportasi dan penanganan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).Untuk itu adalah hal yang wajar bila pemerintah kemudian membebankan sebagian biaya operasional kepada masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan pemerintah dalam pengelolaan sampah dalam bentuk retribusi pelayan kebersihan.biaya operasional yang dikeluarkan pada Tahun 2006 mencapai Rp. 10,6 milyar.

Potret Potensi Retribusi Sampah



Oleh :Muhammad Syarif

Dalam rangka mewujudkan Kota Banda Aceh yang bersih indah dan nyaman, Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota terus berupaya meningkatkan tingkat dan cakupan pelayanan sehingga pelayanan kebersihan dapat dinikmati oleh seluruh warga Kota Banda Aceh tanpa ada kecuali.

Seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya jumlah penduduk, mengharuskan Pemerintah untuk terus menaikkan anggaran pengelolaan sampah setiap tahunnya. Disisi lain, Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki keterbatasan anggaran untuk mampu membiaya biaya pengeloaan sampah yang terus naik tersebut. Untuk itu perlu dipikirkan langkah-langkah strategis dalam rangka menyeimbangkan anata pengeluaran dengan pemasukan.

Menata PNS berbasis Kinerja

Oleh : MUHAMMAD SYARIF,S.HI.,M.H*

Berbagai upaya pemerintah dalam menata keberadaan pegawai negeri sipil (PNS) telah dikeluarkan melalui reformasi birokrasi dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Sejumlah kebijakan telah digulirkan untuk menata aparatur pemerintah ini, mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri bahkan Keputusan bersama Menteri. Ini semua dalam rangka menata dan memaksimalkan tugas pokok dan fungsi Aparatur dalam melaksanakan fungsi public service.  Penataan PNS selalu berbarengan dengan Reformasi Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada komitmen pemerintah untuk menciptakan struktur organisasi Pemerintah yang miskin struktur, kaya fungsi sebagaimana spirit Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Senin, 11 Agustus 2014

Optimalisasi Kinerja PDAM Tirta Daroy

Oleh: Muhammad Syarif, S.HI,M.H *

Air adalah sumber kehidupan, ungkapan itu tentunya tidak berlebihan. Hampir dipastikan tidak ada aktifitas tanpa membutuhkan air. Kehidupan manusia akan kurang bermakna jika air atau sumber mata air tidak berfungsi dengan baik. Untuk itu manajemen pengelolaan Air terutama air yang siap pakai untuk keperluan sehari-hari menjadi urgent.
PDAM Tirta Daroy sebagai perusahaan Air minum di Kota Banda Aceh yang berdiri sejak 24 Mei 1975, memiliki arti penting dalam pembangunan Kota. Sejak awal berdirinya sampai saat ini tidak kurang dari 45.000 pelanggan di tangani baik sifatnya aktif maupun in aktif. Eksistensi PDAM Tirta Daroy yang telah berumur 37 Tahun kalau kita ibaratkan sudah masuk pada taraf kedewasaan. Oleh karena itu sudah sangat layak jika PDAM menyandang “Predikat Dewasa dalam Pelayanan”. Ini menandakan Perusahaan ini satu langkah lagi menuju profesional.