Selasa, 09 September 2014

E-Kinerja wujud Reinventing Goverment*

Oleh: MUHAMMAD SYARIF,S.HI.M.H
Pemerintah Kota Banda Aceh patut berbangga atas lahirnya suatu gagasan  baru dalam melakukan penilaian Kinerja PNS. Gagasan tersebut adalah “Program e-kinerja”. Sebuah aplikasi yang sederhana yang dirasakan sangat membatu dalam mengukur kinerja dan beban kerja PNS dijajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, yang pada akhirnya mengilhami pemerintah Pusat untuk merancang sebuah aplikasi tandingan yang disebut penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB online).

Syukurlah ternyata usaha Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melakukan terobosan dan inovasi mendapat sahutan dari pemerintah pusat yang sebenarnya adalah model baru dalam melahirkan suatu konsep yang prestisius dalam dunia birokrasi. Konsep yang dimaksud adalah sistem Aplikasi E-Kinerja yang pada akhirnya mendapat pengakuan Kementrian Hukum dan HAM sehingga layak memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menu utama aplikasi ini adalah dokumen Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang kemudian dipoles dengan beberapa pitur utama seperti Target Kinerja, Resuma APBD, Capaian Realisasi Program dan Anggaran, Iklan atau toko bagus, chating dan fitur-fitur lain yang dirasakan berguna dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabel.
Dalam rangka memperkuat capasitas building penerapan program e-kinerja berbagai regulasi terus dibenahi. Pemko Banda Aceh telah mengeluarkan 4 Regulasi dalam rangka penguatan dan penerapan E-Kinerja. Sebut saja Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2012, yang dilakukan perubahan pertama dengan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 serta Perubahan Kedua dengan melahirkan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012. Disamping itu juga Pada bulan Agustus 2013 Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja UPTB Penilaian Kinerja PNS.
Sejak dilakukan Lounching program E-Kinerja 1  maret Tahun 2012 hingga Oktober 2013 sudah 37 SKPD yang bergabung dari 39 SKPD yang ada di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, dan dipastikan pada Tahun 2014 seluruh SKPD sudah mengikuti program tersebut.
Program E-kinerja merupakan aplikasi berbasis web milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang digunakan untuk melakukan penilaian dan pengukuran kinerja PNS berdasarkan Instrumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan menjadi dasar perhitungan prestasi kerja dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Aplikasi ini dapat diakses melalui website:kinerja.bandaacehkota.go.id.
Dalam pelaksanaan Program E-Kinerja setiap SKPD wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2013, antara lain:
a.    Memiliki dokumen Anjab
b.    Memiliki dokumen ABK
c.    Memiliki dokumen Renstra dan Renja
d.    Memiliki dokumen Targer Kinerja SKPD yang telah disesuaikan dengan Tupoksi dan Renja SKPD
e.    Menggunakan sistem absensi elektronik
f.     Melaksanakan apel pagi dan sore rutin setiap hari.

Keenam syarat ini bersifat akumulatif, artinya bila salah satu syarat tidak dipenuhi maka SKPD dapat digugurkan. Program ini merupakan program Wajib bagi setiap SKPD.  Program E-kinerja ini dirasakan sangat bermamfaat dalam rangka memotret kinerja PNS dan SKPD dilingkup Pemko Banda Aceh. Disamping itu pula selama penerapan Program E-kinerja, terjadi persaingan kinerja SKPD dilingkup Pemko Banda Aceh yang cukup siknifikan. Adapun mamfaat dari penerapan program e-kinerja antara lain:
1.    Pembinaan dan penataan kelembagaan yang meliputi penyusunan, pengembangan, perampingan organisasi dan penggabungan unit-unit organisasi;
2.    Pembinaan dan penataan kepegawaian, rekruitmen, seleksi dan penempatan serta pengembangan karir PNS;
3.    Pembinaan dan penataan ketatalaksanaan yang meliputi tata kerja, standarisasi dan sistem kerja;
4.    Perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan Aparatur;
5.    Peningkatan kinerja organisas dan PNS;
6.    Program mutasi dan promosi PNS;
7.    Pemberian penghargaan dan sanksi kepada organisasi dan PNS.

Apresiasipun begitu banyak mengalir mulai dari Pejabat Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi, Kementrian Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Kementrian Hukum dan HAM, Walikota Bogor, Komisi X DPRI, Pemerintah Aceh, Jajaran Pemerintah Kabupaten Tuban, Kota Subulussalam, LAN Bandung, UIN Ar-Raniry, LAN Aceh, BPKS. Pasca penerapan E-Kinerja Pemko Banda Aceh kebanjiran Tamu dari Pulau Jawa dan Sumatera, termasuk beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan Aceh sebut saja Universitas Indonesia, UIN Ar-Raniry, Univ. Malikus Saleh serta beberapa Lembaga Non Goverment yang  konsern dalam melakukan kajian di bidang Refomasi Birokrasi.
Untuk itulah dalam rangka memastikan keberlangsungan program tersebut pada tanggal 13 Agustus 2013 Pemerintah Kota Banda Aceh dengan resmi membentuk sebuah Institusi mandiri yang disebut UPTB Penilaian Kinerja PNS. Lembaga ini pada tahap awal kewenangannya hanya menilai kinerja PNS Fungsional semetara kinerja PNS struktural tetap dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Kota yang dibentuk oleh Walikota.
Tentunya semua pihak berharap agar lembaga ini nantinya benar-benar menjadi lembaga yang kredibel dan berwibawa dalam rangka menilai kinerja PNS dan Kinerja SKPD, maka dari itu menjadi penting agar para punggawa UPTB Penilaian Kinerja PNS diisi oleh PNS yang memiliki intergritas yang tinggi, daya analisis yang tinggi serta memiliki kemampuan akademik dan emosional yang baik.  Jika tidak maka lembaga yang baru dibentuk lambat laun akan mati suri.
Akankah lembaga ini menjadi Icon Nasional dalam rangka mempercepat menuju Reinventing Goverment, sebuah model baru dalam dunia birokrasi yang digagas oleh David Orbone dan Ted Gleber Tahun 1992. Diakhir tulisan ini penulis ingin katakan tidak ada yang tidak mungkin, jika kita punya semangat dan optimis dalam membangun dan menata pemerintahan, maka tugas mulia ini akan dapat dijalankan dengan baik.

*Tulisan ini sudah pernah dimuat pada www.ajnn.net Tahun 2013.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar