Oleh: MUHAMMAD SYARIF,S.HI.M.H
Pemerintah
Kota Banda Aceh patut berbangga atas lahirnya suatu gagasan baru dalam melakukan penilaian Kinerja PNS.
Gagasan tersebut adalah “Program e-kinerja”. Sebuah aplikasi yang sederhana
yang dirasakan sangat membatu dalam mengukur kinerja dan beban kerja PNS
dijajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, yang pada akhirnya mengilhami pemerintah
Pusat untuk merancang sebuah aplikasi tandingan yang disebut penilaian mandiri
pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB online).
Syukurlah
ternyata usaha Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melakukan terobosan dan inovasi
mendapat sahutan dari pemerintah pusat yang sebenarnya adalah model baru dalam melahirkan
suatu konsep yang prestisius dalam dunia birokrasi. Konsep yang dimaksud adalah
sistem Aplikasi E-Kinerja yang pada akhirnya mendapat pengakuan Kementrian
Hukum dan HAM sehingga layak memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI).
Menu utama
aplikasi ini adalah dokumen Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja
(ABK) yang kemudian dipoles dengan beberapa pitur utama seperti Target Kinerja,
Resuma APBD, Capaian Realisasi Program dan Anggaran, Iklan atau toko bagus,
chating dan fitur-fitur lain yang dirasakan berguna dalam rangka mewujudkan
transparansi dan akuntabel.
Dalam
rangka memperkuat capasitas building
penerapan program e-kinerja berbagai regulasi terus dibenahi. Pemko Banda Aceh
telah mengeluarkan 4 Regulasi dalam rangka penguatan dan penerapan E-Kinerja.
Sebut saja Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2012, yang dilakukan perubahan
pertama dengan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 serta Perubahan Kedua
dengan melahirkan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012. Disamping itu juga
Pada bulan Agustus 2013 Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan Peraturan
Walikota Nomor 25 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja UPTB
Penilaian Kinerja PNS.
Sejak
dilakukan Lounching program E-Kinerja 1 maret
Tahun 2012 hingga Oktober 2013 sudah 37 SKPD yang bergabung dari 39 SKPD yang
ada di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, dan dipastikan pada Tahun 2014
seluruh SKPD sudah mengikuti program tersebut.
Program E-kinerja
merupakan aplikasi berbasis web milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang digunakan
untuk melakukan penilaian dan pengukuran kinerja PNS berdasarkan Instrumen Analisis
Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan menjadi dasar perhitungan prestasi kerja
dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Aplikasi ini dapat diakses melalui
website:kinerja.bandaacehkota.go.id.
Dalam
pelaksanaan Program E-Kinerja setiap SKPD wajib memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun
2013, antara lain:
a. Memiliki dokumen Anjab
b. Memiliki dokumen ABK
c. Memiliki dokumen Renstra dan Renja
d. Memiliki dokumen Targer Kinerja SKPD yang
telah disesuaikan dengan Tupoksi dan Renja SKPD
e. Menggunakan sistem absensi elektronik
f. Melaksanakan apel pagi dan sore rutin setiap
hari.
Keenam syarat ini
bersifat akumulatif, artinya bila salah satu syarat tidak dipenuhi maka SKPD
dapat digugurkan. Program ini merupakan program Wajib bagi setiap SKPD. Program E-kinerja ini dirasakan sangat
bermamfaat dalam rangka memotret kinerja PNS dan SKPD dilingkup Pemko Banda
Aceh. Disamping itu pula selama penerapan Program E-kinerja, terjadi persaingan
kinerja SKPD dilingkup Pemko Banda Aceh yang cukup siknifikan. Adapun mamfaat
dari penerapan program e-kinerja antara lain:
1. Pembinaan dan penataan kelembagaan yang
meliputi penyusunan, pengembangan, perampingan organisasi dan penggabungan
unit-unit organisasi;
2. Pembinaan dan penataan kepegawaian,
rekruitmen, seleksi dan penempatan serta pengembangan karir PNS;
3. Pembinaan dan penataan ketatalaksanaan yang
meliputi tata kerja, standarisasi dan sistem kerja;
4. Perencanaan kebutuhan pendidikan dan
pelatihan Aparatur;
5. Peningkatan kinerja organisas dan PNS;
6. Program mutasi dan promosi PNS;
7. Pemberian penghargaan dan sanksi kepada
organisasi dan PNS.
Apresiasipun begitu
banyak mengalir mulai dari Pejabat Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi,
Kementrian Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Kementrian Hukum
dan HAM, Walikota Bogor, Komisi X DPRI, Pemerintah Aceh, Jajaran Pemerintah Kabupaten Tuban, Kota Subulussalam, LAN Bandung, UIN Ar-Raniry, LAN Aceh, BPKS. Pasca penerapan E-Kinerja Pemko Banda Aceh kebanjiran Tamu
dari Pulau Jawa dan Sumatera, termasuk beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan Aceh sebut saja Universitas Indonesia, UIN Ar-Raniry, Univ. Malikus Saleh serta beberapa Lembaga Non Goverment yang konsern dalam melakukan kajian di bidang Refomasi Birokrasi.
Untuk itulah dalam
rangka memastikan keberlangsungan program tersebut pada tanggal 13 Agustus 2013
Pemerintah Kota Banda Aceh dengan resmi membentuk sebuah Institusi mandiri yang
disebut UPTB Penilaian Kinerja PNS. Lembaga ini pada tahap awal kewenangannya
hanya menilai kinerja PNS Fungsional semetara kinerja PNS struktural tetap
dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Kota yang dibentuk oleh Walikota.
Tentunya semua pihak
berharap agar lembaga ini nantinya benar-benar menjadi lembaga yang kredibel
dan berwibawa dalam rangka menilai kinerja PNS dan Kinerja SKPD, maka dari itu
menjadi penting agar para punggawa UPTB Penilaian Kinerja PNS diisi oleh PNS
yang memiliki intergritas yang tinggi, daya analisis yang tinggi serta memiliki
kemampuan akademik dan emosional yang baik. Jika tidak maka lembaga yang baru dibentuk
lambat laun akan mati suri.
Akankah lembaga ini menjadi
Icon Nasional dalam rangka
mempercepat menuju Reinventing Goverment, sebuah model baru dalam dunia birokrasi
yang digagas oleh David Orbone dan Ted Gleber Tahun 1992. Diakhir tulisan ini penulis
ingin katakan tidak ada yang tidak mungkin, jika kita punya semangat dan
optimis dalam membangun dan menata pemerintahan, maka tugas mulia ini akan
dapat dijalankan dengan baik.
*Tulisan ini sudah
pernah dimuat pada www.ajnn.net Tahun 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar