Oleh :
Muhammad Syarif
April
2014 adalah ajang pesta demokrasi Indonesia. Berbagai propaganda politik telah
dimainkan oleh Calon Legislatif (Caleg), baik level Pusat, Propinsi maupun
Kabupaten/Kota. Para Caleg mulai bergerilya demi meraih kursi di parlemen.
Aceh
selalu menarik untuk dilirik, terutama menyangkut pesta demokrasi 2014.
Partai
Politik Lokal hanya ada di Aceh sesuai amanah Undang-Undang No. 11 Tahun 2006
tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Deriviasi dari UUPA disahkan Peraturan
Pemerintah No.20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal (Parlok) di Aceh.
Parlok menjadi wadah transpormasi politik mantan kombatan GAM dari perjuangan
mengangkat senjata menuju mengangkat pena, sekaligus wadah bagi masyarakat Aceh
yang memiliki ghirah politik yang tinggi. Pasca kran parlok dibuka, Aceh telah melahirkan 20 parlok yaitu;
1.
Partai
Rakyat Aceh (PRA);
2.
Partai
Aman Seujahtra (PAAS)
3.
Partai
Aceh Leuser Antara (PALA)
4.
Partai
Lokal Aceh (PLA)
5.
Partai
Persatuan Muslim Aceh (PPMA)
6.
Partai
Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
7.
Partai
Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan
8.
Partai
Aceh
9.
Partai
Serambi Persada Nusantara Serikat (PSPNS)
10. Partai Bersatu Atjeh (PBA)
11. Partai Demokrat Aceh (PDA)
12. Partai Suara Independen Rakyat
Aceh (SIRA)
13. Partai Darussalam (PD)
14. Partai Daulat Aceh (PDA)
15. Partai Suara Independen Rakyat
Aceh (SIRA)
16. Partai Nurani Anek Nanggroe
Aceh (NUANA)
17. Partai Nahdhatul Ummah (PNU)
18. Partai Silaturrahmi Rakyat Aceh
(PSRA)
19. Partai Demokrasi Aneuk Nanggroe
(PADAN)
20. Partai Islam Aneuk Nanggroe
(PIAN)
Dari
20 Parlok, hanya 14 parlok yang mendaftar pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum
dan HAM Aceh. akan tetapi dari 14 Parlok yang mendaftar hanya 12 Parlok yang
lolos administrasi. 12 Parlok ini kemudian mendaftarkan ke KIP Aceh untuk
bertarung pada pesta demokrasi 2009 di Aceh.
Pasca
pendaftaran Parlok ke KIP Aceh, sesuai Keputusan KIP Aceh No, 05/SK/KIP/2008,
hanya 6 Parlok yang berhak yaitu: Partai
Aceh Aman Seujahtra, Partai Daulat Aceh, Partai Suara Independen Rakyat Aceh,
Partai Rakyat Aceh, Partai Aceh dan Partai Bersatu Atjeh.
Pemilu
2009, merupakan ajang pembuktian eksistensi Parlok di Aceh. terlepas dari
intrik politik, Partai Aceh mendulang hasil yang spektakuler yaitu meraih 33
kursi dari 69 Kursi di DPRA, selebihnya di bagi ke beberapa Partai Politik
meliputi; Partai Demokrat (10 kursi), Partai Golkar (10 kursi), Partai Amanat
Nasional (5 Kursi), Partai Keadilan Sejahtera (4 Kursi), Partai Persatuan
Pembangunan (3 Kursi), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (1 kursi), Partai
Bulan Bintang (1 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa ( 1 kursi), Partai Daulat
Aceh (1 Kursi), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (1 kursi) serta Partai
Patriot (1 kursi).
Parlok
terus berevolusi di Aceh, ada yang terus mekar bahkan ada juga yang layu
sejalan dengan pudarnya gairah masyarakat terhadap eksistensi Parlok. Sejalan
dengan Keputusan KPU No.06/KPTS/KPU/2013 maka Tahun 2014 hanya 3 Parlok yang
bertarung di Aceh yaitu: Partai Damai Aceh (PDA), Partai Nasional Aceh (PNA) dan
Partai Aceh (PA). Akankah 3 Parlok ini tetap eksis...? atau mengalami nasib
yang sama seperti parlok lainnya sehingga harus gulung tikar alias vakum dari
pusaran Demokrasi Aceh...? hanya waktu yang menjawab. Semoga kehadiran 3 Parlok
ini benar-benar menyuarakan kepentingan Rakyat Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar