Kamis, 07 Agustus 2014

ARI: Desak KPK usut dugaan Korupsi Aceh Selatan

Dugaan korupsi pada pembebasan lahan di Aceh Selatan yang menyebabkan kerugikan negara mencapai Rp 9.896.719.000 kabarnya akan segera dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani kepada AJNN.net mengakui pihaknya dalam bulan ini (Februari) akan mengantar langsung berkas pengaduan ke KPK di Jakarta.
“Dalam bulan ini, kami rencana akan berangkat langsung. Soal waktu belum bisa kami pastikan,” kata Askhalani, Rabu (12/1) di Banda Aceh.

Langkah GeRAK diapresiasi oleh lembaga Aceh Research Institute (ARI). Muhammad Syarif direktur ARI berharap KPK akan mengusut kasus tersebut.
“Bupati Aceh Selatan juga harus membuka kasus ini secara terang benderang,” katanya.
Sebagaimana diberitakan media ini pada Senin dua hari lalu. GeRAK Aceh membeberkan dugaan korupsi  yang terjadi di kota naga itu. Di mana pembebasan tanah untuk pembangunan Stadion Olah Raga Ladung Mekong di Gampong Krueng Batu dan Puskesmas Plus di Gampong Limau Purut, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan ditengarai harganya dimark up.
Parahnya perbuatan tak terpuji itu menurut laporan GeRAK Aceh melibatkan banyak orang. Mulai dari oknum anggota DPRK setempat, eksekutif dan makelar tanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar