Selasa, 09 September 2014

E-Kinerja wujud Reinventing Goverment*

Oleh: MUHAMMAD SYARIF,S.HI.M.H
Pemerintah Kota Banda Aceh patut berbangga atas lahirnya suatu gagasan  baru dalam melakukan penilaian Kinerja PNS. Gagasan tersebut adalah “Program e-kinerja”. Sebuah aplikasi yang sederhana yang dirasakan sangat membatu dalam mengukur kinerja dan beban kerja PNS dijajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, yang pada akhirnya mengilhami pemerintah Pusat untuk merancang sebuah aplikasi tandingan yang disebut penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB online).

Sabtu, 06 September 2014

Dosa Birokrasi Kepala Daerah



Oleh : Muhammad Syarif,S.HI.,M.H*
 
Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tanggal 15 Januari 2014. Banyak ditemukan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, Bupati) terutama menyangkut pengangkatan jabatan pimpinan tinggi. Penyimpangan tersebut saya istilahkan dengan Dosa Birokrasi Kepala Daerah. 95 % pengisian jabatan Eselon II (jabatan pimpingan tinggi) cendrung dipolitisasi.

Jumat, 05 September 2014

Mengenal PMPRB Online



Oleh : Muhammad Syarif, S.HI.,M.H*

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) terus melakukan inovasi dan gebrakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang professional. Sang nahkoda yang merupakan salah seorang putra terbaik Aceh, Bapak Ir. Azwar Abubakar, MM pada Tahun 2012 menggagas suatu kosep evaluasi kinerja pemerintah berbasis online. Gebrakan tersebut menggiring Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk masuk kesistem PMPRB online.
Dasar pelaksanaan PMPRB Online adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokasi secara online (PMPRB online).
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) adalah model penilaian mandiri yang berbasis prinsip-prinsip Total Quality Management (TQM), dan digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga.
Aplikasi PMPRB Online merupakan sebuah instrumen bantu berupa aplikasi teknologi  informasi (TI) berbasis Web untuk kemudahan pelaksanaan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
PMPRB online akan memudahkan dan mempercepat proses Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh masing-    masing K/L dan Pemda dalam hal Pengumpulan Data, Pengolahan Data, Evaluasi Data, dan Monitoring serta memudahkan proses Saling Belajar (Bench Learning) secara Real Time Online.
Sistem kerja PMPRB online adalah dengan metode Plan-Do-Chek-Act (PDCA). Siklus ini digunakan dalam rangka mewujudkan perbaikan/penyempurnaan berkelanjutan yang harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah dalam rangka memperbaiki kinerja agar terus lebih baik dari tahun ketahun terutama dalam kaitan pelayanan kepada masyarakat sebagai penggunan layanan publik.

Metode PDCA ini dibagai dua aspek penilaian yaitu aspek pengungkit dan aspek hasil. Dimana komponen Pengungkit adalah seluruh aspek internal organisasi instansi pemerintah yang melakukan upaya manajemen untuk mewujdukan output dan outcome bagi masyarakat/penggunan layanan, SDM Aparaturnya bagi komunitas lokal, nasional dan internasional serta mewujudkan kinerja yang menjadi tujuan organisasi.
Komponen pengungkit ini terdiri dari 5 kriteria atau indikator penilaian yaitu: Kepemimpinan, Perencanaan Strategis, Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemitraan dan Sumber Daya serta Proses. Sementara Komponen Hasil meliputi 4 indikator penilaian yaitu: Hasil pada SDM Aparatur, Hasil pada masyarakat/Pengguna Layanan, Hasil pada komunitas Lokal, Nasional dan Internasional, serta Hasil Kinerja Utama.
Untuk melaksanakan PMPRB online Pemerintah Daerah wajib menunjuk seorang Asesor yang nantinya akan melakukan penilaian mandiri pada unit kerja. Asesor ditunjuk oleh pimpinan unit kerja kemudian diajukan ke Sekretaris Daerah untuk ditetapkan sebagai Asesor PMPRB di masing-masing unit kerja.
Mencermati hal tersebut diatas maka langkah pertama yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik level Propinsi/Kabupaten/Kota yaitu melatih calon Asesor PMPRB online agar nantinya memahami cara pengisian kertas kerja PMPRB online. Disamping itu pula Pemerintah Daerah harus memperkuat Inspektorat sebagai pelaksanaan PMPRB online. Karena sesungguhnya lembaga inilah yang akan melakukan Set Up akun Asesor  PMPRB Online serta melakukan Validasi atas isian kertas kerja PMPRB online di lingkup SKPD Kabupaten/Kota ada pada Inspektur di Kab/Kota. Jika tidak maka jangan harap PMPRB online bisa berjalan dengan lancar.
Perlu juga dipahami bahwa kertas kerja PMPRB online ini juga berguna  sebagai bahan evaluasi Dokumen Road Map Reformasi Birokrasi. Untuk itulah menjadi penting sinergisitas dan optimalisasi peran 4 lembaga yaitu Bagian Organisasi, Bappeda, Inspektorat dan BKPP/BKD sebagai motor penggerak Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Daerah. Wallahu `alam binshawab


* Asesor PMPRB Online Kota Banda Aceh.

Kamis, 04 September 2014

Banda Aceh Model Kota Madani


Oleh : Muhammad Syarif,S.HI,M.H

Gedung Majelis Balia Malaysia//Gedung KNPI Malaysia
Banda Aceh sebagai pusat Ibukota terus berbenah, tentunya pembenahan tersebut sejalan dengan Visi-Misi Walikota terpilih. Disinilah butuh kecerdasan sang pemimpin dalam meramu dan memformulasikan arah pembangunan, sehingga potensi yang ada dapat dimaksimalkan dengan baik.
Sesuai dengan Komitmen Politik Mawardy-Illiza yang akan menjadikan Banda Aceh sebagai Model Kota Madani, kiranya harus diterjemahkan oleh Institusi Pemerintah dalam hal ini seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kedalam dokumen Perencanaan Strategis (Renstra SKPD) dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kota atau lebih dikenal dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota sebagai kitab kuningnya Pemko dalam mengelola Pemerinthan 5 Tahun kedepan.

Selasa, 02 September 2014

Menyoal Dana Otsus Aceh

Oleh : Muhammad Syarif,S.HI.,M.H*


Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 183 ayat (1) dijelaskan bahwa dana otonomi khusus merupakan penerimaan Pemeritah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.  Dana Otsus sebangaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarannya setara dengan 2 % (dua persen) Palafon Dana Alokasi Umum Nasional dan utuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarannya setara dengan 1 % (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.