Oleh : Muhammad Syarif, S.HI.,M.H*
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN dan RB) terus melakukan inovasi dan gebrakan dalam rangka
mewujudkan tata kelola pemerintah yang professional. Sang nahkoda yang
merupakan salah seorang putra terbaik Aceh, Bapak Ir. Azwar Abubakar, MM pada Tahun 2012 menggagas suatu kosep
evaluasi kinerja pemerintah berbasis online. Gebrakan tersebut menggiring Kementrian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah untuk masuk kesistem PMPRB online.
Dasar pelaksanaan PMPRB Online adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri
Pelaksanaan Reformasi Birokasi secara online
(PMPRB online).
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
(PMPRB) adalah model penilaian mandiri yang berbasis
prinsip-prinsip Total
Quality Management (TQM), dan digunakan sebagai metode untuk melakukan
penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan instrumen penilaian
kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga.
Aplikasi PMPRB Online merupakan sebuah instrumen bantu
berupa aplikasi teknologi informasi (TI)
berbasis Web untuk kemudahan pelaksanaan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun
2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
PMPRB online
akan memudahkan dan mempercepat proses Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi yang dilakukan oleh masing- masing K/L dan Pemda
dalam hal Pengumpulan Data, Pengolahan Data, Evaluasi Data, dan Monitoring
serta memudahkan proses Saling Belajar (Bench
Learning) secara Real Time Online.
Sistem kerja PMPRB online adalah dengan metode Plan-Do-Chek-Act
(PDCA). Siklus ini digunakan dalam rangka mewujudkan perbaikan/penyempurnaan
berkelanjutan yang harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah dalam rangka
memperbaiki kinerja agar terus lebih baik dari tahun ketahun terutama dalam
kaitan pelayanan kepada masyarakat sebagai penggunan layanan publik.
Metode PDCA
ini dibagai dua aspek penilaian yaitu aspek pengungkit dan aspek hasil. Dimana
komponen Pengungkit adalah seluruh aspek internal organisasi instansi
pemerintah yang melakukan upaya manajemen untuk mewujdukan output dan outcome bagi
masyarakat/penggunan layanan, SDM Aparaturnya bagi komunitas lokal, nasional
dan internasional serta mewujudkan kinerja yang menjadi tujuan organisasi.
Komponen pengungkit ini terdiri
dari 5 kriteria atau indikator penilaian yaitu: Kepemimpinan, Perencanaan
Strategis, Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemitraan dan Sumber Daya serta
Proses. Sementara Komponen Hasil
meliputi 4 indikator penilaian yaitu: Hasil pada SDM Aparatur, Hasil pada
masyarakat/Pengguna Layanan, Hasil pada komunitas Lokal, Nasional dan
Internasional, serta Hasil Kinerja Utama.
Untuk
melaksanakan PMPRB online Pemerintah Daerah wajib menunjuk seorang
Asesor yang nantinya akan melakukan penilaian mandiri pada unit kerja. Asesor
ditunjuk oleh pimpinan unit kerja kemudian diajukan ke Sekretaris Daerah untuk
ditetapkan sebagai Asesor PMPRB di masing-masing unit kerja.
Mencermati hal
tersebut diatas maka langkah pertama yang harus dilakukan oleh Pemerintah
Daerah baik level Propinsi/Kabupaten/Kota yaitu melatih calon Asesor PMPRB online
agar nantinya memahami cara pengisian kertas kerja PMPRB online.
Disamping itu pula Pemerintah Daerah harus memperkuat Inspektorat sebagai
pelaksanaan PMPRB online. Karena
sesungguhnya lembaga inilah yang akan melakukan Set Up akun Asesor
PMPRB Online serta melakukan Validasi atas isian kertas kerja PMPRB
online di lingkup SKPD Kabupaten/Kota
ada pada Inspektur di Kab/Kota. Jika tidak maka jangan harap PMPRB online bisa berjalan dengan lancar.
Perlu juga
dipahami bahwa kertas kerja PMPRB online ini juga berguna sebagai
bahan evaluasi Dokumen Road Map Reformasi Birokrasi. Untuk itulah menjadi
penting sinergisitas dan optimalisasi peran 4 lembaga yaitu Bagian Organisasi,
Bappeda, Inspektorat dan BKPP/BKD sebagai motor penggerak Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi di Daerah. Wallahu `alam binshawab
* Asesor PMPRB Online
Kota Banda Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar