Dalam rangka peningkatan kualitas
pelayanan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Banda Aceh terus melakukan
langkah-langkah strategsi guna menyahuti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik.
Berbagai upaya terus dilakukan
Pemerintah Kota Banda Aceh guna mewujudkan good goverment dan clear goverment. Beberapa unit kerja/SKPD yang bersentuhan dengan
pelayanan publik terus berbenah, sehingga berdasarkan evaluasi Ombudsman RI, 10
SKPD/Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh meraih prediket Kepatuhan Standar Pelayanan Publik berdasarkan
UU No.25 Tahun 2009.
Adapun ke-10 SKPD dimaksud antara
lain; Dishubkominfo, PDAM Tirta Daroy, DPKAD, Disdikpora, BKPP, KPPTSP,
Disdukcapil, Dinkes, Dinas PU dan Dinsosnaker. Untuk itu Muhammad Syarif,
S.HI.,M.H (Direktur Aceh Research Institute) memberikan apresiasi atas usaha Pemerintah
Kota Banda Aceh dalam membenahi Standarisasi Pelayanan Publik pada 10 SKPD. Tentunya
apa yang diraih Pemerintah Kota Banda Aceh wujud komitmennya dalam mewujudkan
Banda Aceh sebagai Model Kota Madani. Penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman
RI sejatinya menjadi pemicu bagi SKPD lain dilingkungan Pemerintah Kota Banda
Aceh agar terus berbenah diri. Semoga saja Pemerintah Kota Banda Aceh terus berbenah diri dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai Model Kota Madani.
Sukses selalu, semoga terus berkarya dan memberikan yang terbaik buat warganya.
BalasHapus