Senin, 11 Agustus 2014

ARI; Apresiasi Kinerja Pemko Banda Aceh



Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Banda Aceh terus melakukan langkah-langkah strategsi guna menyahuti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh guna mewujudkan good goverment  dan clear goverment. Beberapa unit kerja/SKPD yang bersentuhan dengan pelayanan publik terus berbenah, sehingga berdasarkan evaluasi Ombudsman RI, 10 SKPD/Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh meraih prediket Kepatuhan Standar Pelayanan Publik berdasarkan UU No.25 Tahun 2009.


Adapun ke-10 SKPD dimaksud antara lain; Dishubkominfo, PDAM Tirta Daroy, DPKAD, Disdikpora, BKPP, KPPTSP, Disdukcapil, Dinkes, Dinas PU dan Dinsosnaker. Untuk itu Muhammad Syarif, S.HI.,M.H (Direktur Aceh Research Institute) memberikan apresiasi atas usaha Pemerintah Kota Banda Aceh dalam membenahi Standarisasi Pelayanan Publik pada 10 SKPD. Tentunya apa yang diraih Pemerintah Kota Banda Aceh wujud komitmennya dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai Model Kota Madani. Penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman RI sejatinya menjadi pemicu bagi SKPD lain dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh agar terus berbenah diri. Semoga saja Pemerintah Kota Banda Aceh terus berbenah diri dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai Model Kota Madani.

1 komentar:

  1. Sukses selalu, semoga terus berkarya dan memberikan yang terbaik buat warganya.

    BalasHapus