Selasa, 17 Februari 2015

ARI: Apresiasi KPPTSP


Pemerintah Kota Banda Aceh secara resmi meluncurkan Aplikasi Perizinan Online, Senin (9/2/2015) di Aula Lantai IV Balai Kota Banda Aceh. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) merupakan sebuah terobosan dalam rangka mewujudkan pelayanan secara mudah, cepat dan transparan.

Budaya Korupsi Versus Solusi Sistemik



Oleh: Razuardi Ibrahim

Setiap anak bangsa berhak miris mendengar bahkan menyaksikan para elitenya berurusan dengan pelanggaran penggunaan keuangan negara. Dampaknya, negeri ini seakan tak pernah kehabisan bahan untuk memberitakan perilaku korup para birokrat baik di tingkat lokal maupun di tingkat pusat. Jelang peringatan Hari Anti Korupsi Dunia, 9 Desember 2012, Menpora Republik Indonesia mengundurkan diri dari jabatannya, terkait tudingan sebagai tersangka korupsi pada proyek fasilitas olah raga nasional, Hambalang.

STOP Korupsi



Oleh : Solahuddin Al Habibi Mz

Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Saya sebagai mahasiswa ilmu hukum akan mencoba memberikan opini yang saya ketahui tentang permasalahan korupsi di negeri ini. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat merusak sendi-sendi kebersamaan bangsa. Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.

Minggu, 08 Februari 2015

Efektifitas Satpol PP Dan WH Dalam Penerapan Hukum Islam Di Aceh



Oleh : Muhammad Syarif

Prolog
Sejak lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, banyak hal fundamental berkaitan dengan penerapan syariat Islam di Aceh. Dasar hukum pelaksanaan syariat Islam itu sendiri awalnya dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh.
Pelaksanaan syariat Islam tidak secara eksplisit dinyatakan dalam Undang-Undang ini hanya menyatakan bahwa keistimewaan dalam kehidupan beragama diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya,  pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada peraturan daerah. Tentu saja karena syariat Islam diataur dengan Perda/Qanun maka normatifnya sangat lemah.

Sabtu, 07 Februari 2015

Syariat Islam Aceh berbasis reward

Oleh : Muhammad Syarif

Syariat Islam adalah seperangkat ketentuan Allah SWT yang tertuang dalam A-Qur`an dan Hadits. Ketentuan aturan Allah ini mengatur seluruh sendi kehidupan manusia secara universal.
Ketentuan Allah yang terdapat dalam nash (tek al-qur`an) terbagi dua yaitu ketentuan yang bersifat qath`iy dan ketentuan yang bersifat dhanniy. Teks yang sifatnya qath`iy yaitu ketentuan yang bersifat rigit, pasti, tidak dapat dilakukan penafsiran atau tidak dapat dilihkan makna yang lain sesuai selera manusia. Sementara ketentuan yang bersifat dhanniy adalah teks yang bersifat umum, sehingga memerlukan penafsiran.

Rabu, 04 Februari 2015

Fikih Giok



Oleh Hadini Murdhana

Demam giok. Inilah yang melanda masyarakat Aceh belakangan ini. Ia menjadi buah bibir hampir seluruh masyarakat mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas. Ia juga menjadi topik hangat yang selalu diperbincangkan di setiap tempat mulai dari pasar-pasar loak, warung kopi, acara-acara pesta sampai masuk di tempat-tempat perkantoran. Pendeknya, topik giok sekarang ini tidak lagi dibatasi oleh tempat, waktu, kelamin maupun usia.

Zakat Fitrah dan Kesadaran Sosial



Oleh Zahrul Bawady M. Daud

Hampir tidak ada perbedaan ulama tentang wajibnya zakat fitrah bagi kaum muslimin. Imam Baihaqi bahkan menyebut bahwa terdapat konsensus ulama terhadap kewajiban zakat fitrah. Satu dalil yang paling sering disebut ulama adalah hadis dari Ibn Umar: “Diwajibkan atas setiap umat Islam baik merdeka maupun budak, lelaki dan perempuan untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Gugat Jokowi: Class Action atau Citizen Lawsuit?



Oleh : Wilopo Husodo

Tulisan ini bukan ditujukan untuk pembicaraan politik, apalagi melancarkan serangan politik terhadap presiden tertentu. Melainkan, tulisan ini ditujukan semata-mata sebagai bahan diskusi seputar dunia hukum dan perkembangan sistem hukum maupun peradilan di Indonesia, khususnya dalam ranah litigasi perdata.

Mengamati perkembangan yang terjadi setelah pengumuman kenaikan harga BBM pada tanggal 17 November 2014 oleh Presiden Jokowi, reaksi masyarakat bermunculan mulai dari demonstrasi hingga adanya isu impeachment. Namun bagi kalangan praktisi hukum (khususnya pengacara), isu yang sangat mencuri perhatian adalah adanya rencana untuk mengajukan suatu gugatan terhadap pemerintah in casu Presiden terkait dengan kenaikan harga BBM.

Senin, 19 Januari 2015

Gerakan Wilayah Bebas Korupsi bagi SKPD




Oleh : Muhammad Syarif

Berbagai upaya dilakukan oleh negera, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pembentukan Institusi, regulasi serta pendidikan anti korupsi terus didengungkan. Meskipun tak dapat dipungkiri pembuat regulasi dan pengendali negeri terkadang masuk “jebakan batman” akibat prilakunya yang korup.

Untuk itulah sejatinya sekluruh stakholder perlu melakukan “gerakan anti korupsi”. Gerakan ini harus massif dan terus digulirkan, sehingga setiap penggunaan uang negara dapat dipertangungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Rabu, 07 Januari 2015

Gerakan One Agency-One Innovation



Oleh : Muhammad Syarif, S.HI.,M.H*

Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN dan RB) mencanangkan Tahun 2014 sebagai Tahun Inovasi Pelayanan Publik. Berbagai upaya dilakukan pusat, agar setiap institusi melahirkan inovasi baru, guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Untuk itulah Kementrian PAN dan RB sesuai mandat UU No. 25 Tahun 2009, melakukan gerakan one agency-one innovation. Dima setiap institusi baik kementrian/lembaga dan pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk menciptakan minimal 1(satu) inovasi pelayanan publik setiap tahun.
Konsep inovasi inilah yang kemudian menjadi daya dorong dan daya ungkit masing-masing kementrian/lembaga/pemerintah daerah dalam upaya percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi sekaligus sebagai  bahan pembelajaran atas gagasan inovasi pelayanan publik yang berjalan dimasing-masing kementrian/lembaga/pemerintahan daerah.