Pemerintah
Pusat melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian
PAN dan RB) mencanangkan Tahun 2014 sebagai Tahun Inovasi Pelayanan Publik. Berbagai
upaya dilakukan pusat, agar setiap institusi melahirkan inovasi baru, guna
mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Untuk itulah
Kementrian PAN dan RB sesuai mandat UU No. 25 Tahun 2009, melakukan gerakan one
agency-one innovation. Dima setiap institusi baik kementrian/lembaga dan
pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk menciptakan minimal 1(satu)
inovasi pelayanan publik setiap tahun.
Konsep inovasi
inilah yang kemudian menjadi daya dorong dan daya ungkit masing-masing kementrian/lembaga/pemerintah
daerah dalam upaya percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi sekaligus
sebagai bahan pembelajaran atas gagasan
inovasi pelayanan publik yang berjalan dimasing-masing kementrian/lembaga/pemerintahan
daerah.
Maka dari itu menjadi
penting Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
menyusun buku panduan Inovasi Pelayanan Publik. Berdasarkan definisi Inovasi di bidang pelayanan publik merupakan ide
kreatif teknologi atau cara baru dalam teknologi pelayanan atau memperbarui
yang sudah ada di bidang teknologi pelayanan atau menciptakan terobosan atau
penyederhanaan di bidang aturan, pendekatan, prosedur, metode, maupun struktur
organisasi pelayanan yang memamfaatkan outcome mempunyai nilai tambah baik dari
segi kuantitas maupun kualitas pelayanan.
Dengan demikian inovasi dalam pelayanan publik
tidak mengharuskan suatu penemuan baru, tetapi dapat merupakan suatu pendekatan
baru, tetapi dapat merupakan suatu pendekatan baru yang bersifat kontekstual
dalam arti inovasi tidak terbatas lahirnya gagasan konsep terobosan, akan
tetapi inovasi juga dapat muncul dari perluasan maupun peningkatan kualitas
pada inovasi yang telah ada.
Dalam kontek ini Kementrian PAN dan RB membagi
Inovasi dalam 3 katagori, yaitu:
Pertama:
Inovasi dalam pencegahan korupsi, Kedua: Inovasi dalam peningkatan
kapasitas dan kinerja aparatur, ketiga: Inovasi Peningkatan kualitas pelayanan
Publik. Dalam pengajuan konsep Inovasi
ketiga katagori tersebut dibagi menjadi kriteria umum dan kriteria bidang.
Masing-masing kriteria itu memiliki indikator
tersendiri yang menjadi acuan bagi pengusul Inovasi Pelayanan Publik. Agar
usulan inovasi tersebut dapat diusulkan kepada Kementrian PAN dan RB guna
bertarung dalam kompetensi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015, maka menjadi
penting untuk diperhatikan persyaratan administratif antara lain:
1.
Relevan
dengan salah satu inovasi pelayanan publik
2.
Kelengkapan
data/informasi dan dokumentasi pada aplikasi dan sifatnya online
3.
Secara
penuh aplikasi tersebut telah dilaksanakan minimal satu tahun
4.
Menyertakan
rencana aksi dalam satu tahun
5. Telah
dilembagakan dan memenuhi unsur keaslian, khusus bagi usulan tingkat daerah,
bukan merupakan pilot projek atau kebijakan unggulan ditingkat pusat, program
CSR atau pendampingan mitra pembangunan
Jika kelima syarat itu tidak
dipenuhi maka dengan sendirinya administrator Kementrian PAN dan RB akan
melakukan diskualifikasi dalam ajang bergensi tersebut. Untuk itulah dipastikan
kelima syarat administrasi harus benar-benar dipenuhi oleh daerah yang
berkeinginan dalam ajang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015.
Sebagai tambahan informasi
Aplikasi e-kinerja milik Pemerintah Kota Banda Aceh pada Tahun 2014 dinobatkan
sebagai salah satu Inovasi Pelayanan Publik untuk katagori Peningkatan
Kapasitas dan Kinerja Aparatur. Semoga Tahun 2015 Banda Aceh kembali meraih
prestasi Inovasi Pelayanan Publik dalam bidang yang lainnya. Wallahu `alam
binshawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar