Pemerintah Kota Banda Aceh secara resmi
meluncurkan Aplikasi Perizinan Online, Senin (9/2/2015) di Aula Lantai IV Balai
Kota Banda Aceh. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Kepala
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) merupakan sebuah
terobosan dalam rangka mewujudkan pelayanan secara mudah, cepat dan transparan.
Aceh Research Institute
Selasa, 17 Februari 2015
Budaya Korupsi Versus Solusi Sistemik
Oleh: Razuardi
Ibrahim
Setiap anak bangsa berhak miris mendengar bahkan menyaksikan para elitenya
berurusan dengan pelanggaran penggunaan keuangan negara. Dampaknya, negeri ini
seakan tak pernah kehabisan bahan untuk memberitakan perilaku korup para
birokrat baik di tingkat lokal maupun di tingkat pusat. Jelang peringatan Hari
Anti Korupsi Dunia, 9 Desember 2012, Menpora Republik Indonesia mengundurkan diri
dari jabatannya, terkait tudingan sebagai tersangka korupsi pada proyek
fasilitas olah raga nasional, Hambalang.
STOP Korupsi
Oleh : Solahuddin
Al Habibi Mz
Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik,
terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Saya sebagai mahasiswa
ilmu hukum akan mencoba memberikan opini yang saya ketahui tentang permasalahan
korupsi di negeri ini. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang
masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra. Akan
tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat merusak
sendi-sendi kebersamaan bangsa. Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial”
yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap
jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
Minggu, 08 Februari 2015
Efektifitas Satpol PP Dan WH Dalam Penerapan Hukum Islam Di Aceh
Oleh :
Muhammad Syarif
Prolog
Sejak lahirnya Undang-Undang No. 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, banyak hal fundamental berkaitan dengan
penerapan syariat Islam di Aceh. Dasar hukum pelaksanaan syariat Islam itu
sendiri awalnya dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Aceh.
Pelaksanaan syariat Islam tidak
secara eksplisit dinyatakan dalam Undang-Undang ini hanya menyatakan bahwa
keistimewaan dalam kehidupan beragama diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan
syariat Islam bagi pemeluknya, pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada
peraturan daerah. Tentu saja karena syariat Islam diataur dengan Perda/Qanun
maka normatifnya sangat lemah.
Sabtu, 07 Februari 2015
Syariat Islam Aceh berbasis reward
Oleh : Muhammad Syarif
Syariat Islam adalah seperangkat ketentuan Allah
SWT yang tertuang dalam A-Qur`an dan Hadits. Ketentuan aturan Allah ini
mengatur seluruh sendi kehidupan manusia secara universal.
Ketentuan Allah yang terdapat dalam nash (tek
al-qur`an) terbagi dua yaitu ketentuan yang bersifat qath`iy dan ketentuan yang bersifat dhanniy. Teks yang sifatnya qath`iy
yaitu ketentuan yang bersifat rigit, pasti, tidak dapat dilakukan
penafsiran atau tidak dapat dilihkan makna yang lain sesuai selera manusia. Sementara ketentuan yang bersifat dhanniy adalah teks yang bersifat umum,
sehingga memerlukan penafsiran.
Rabu, 04 Februari 2015
Fikih Giok
Oleh Hadini Murdhana
Demam giok. Inilah yang melanda masyarakat Aceh
belakangan ini. Ia menjadi buah bibir hampir seluruh masyarakat mulai dari
kalangan bawah sampai kalangan atas. Ia juga menjadi topik hangat yang selalu
diperbincangkan di setiap tempat mulai dari pasar-pasar loak, warung kopi,
acara-acara pesta sampai masuk di tempat-tempat perkantoran. Pendeknya, topik
giok sekarang ini tidak lagi dibatasi oleh tempat, waktu, kelamin maupun usia.
Zakat Fitrah dan Kesadaran Sosial
Hampir tidak ada perbedaan ulama tentang wajibnya zakat fitrah bagi kaum muslimin. Imam Baihaqi bahkan menyebut bahwa terdapat konsensus ulama terhadap kewajiban zakat fitrah. Satu dalil yang paling sering disebut ulama adalah hadis dari Ibn Umar: “Diwajibkan atas setiap umat Islam baik merdeka maupun budak, lelaki dan perempuan untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Langganan:
Postingan (Atom)