Rabu, 19 November 2014

Worksop Isu Aktual Keagamaan Lahirkan 8 Rekomendasi

Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mendorong stakholder dalam pelaksanaan Syariat Islam. Untuk itulah dalam rangka menerima berbagai masukan terhadap penerapan syariat Islam di Aceh dan Kota Banda Aceh khusunya, Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Dinas Syariat Islam Propinsi Aceh melaksanakan Workshop isu aktual keagamaan selama 3 (tiga) Angkatan.


Pelaksanaan WS angkatan I berlangsung sejak tanggal 17 s/d 19 Nopember 2014 di Hotel SMK Neg.1 Banda Aceh. Kegiatan yang berlangsung 3 hari,  dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari unsur ORMAS/OKP, LSM, Remaja Masjid, Para da`i, Muhtasib Gampong se-Kota Banda Aceh. Muhammad Syarif, S.HI.M.H (Direktur Aceh Research Institute) selaku fasilitator menyebutkan ada 8 Rekomendasi penting yang disepakati antara lain:
  1. Mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Keusyik untuk mendata jumlah Rumah Kost/Asrama Mahasiswa/Rumah Kontrakan di wilayahnya sehingga Pemko Banda Aceh memiliki data base yang lengkap;
 2. Mendorong Aparat Gampong di Lingkungan Pemko Banda Aceh untuk menyusun Reusam Gampong mengenai Rumah Kost/Asrama Mahasiswa/Rumah Kontrakkan;
   3.  Mendorong pemerintah kota untuk memaksimalkan sosialisasi syariat Islam melalui Baliho, Pamflet fokus aspek Pakaian sesuai Syariat Islam.
   4.  Dinas terkait agar mengoptimalkan pelaksanaan razia terhadap pelanggaran busana muslim/muslimah;
  5. Mendorong Aparatur Gampong dan tokoh Masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pembinaan dan pengawasan terhadap generasi muda di lingkungannya masing–masing;
   6.  Mendorong agar disetiap jenjang Pendidikan mulai SD, SMP dan SMA supaya adanya pemisahan antara laki-laki dan perempuan;
   7.  Mendesak Pemko Banda Aceh agar menyusun regulasi mengenai Tata Kelola Warung Internet, Game Online dan Warung Kopi;
   8.  Mendesak Pemko Banda Aceh agar mencabut izin usaha pelaku usaha warnet, hotel, warkop bila melanggar Qanun Syariat Islam.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar