Oleh : Wilopo Husodo
Tulisan ini bukan ditujukan untuk pembicaraan politik,
apalagi melancarkan serangan politik terhadap presiden tertentu. Melainkan,
tulisan ini ditujukan semata-mata sebagai bahan diskusi seputar dunia hukum dan
perkembangan sistem hukum maupun peradilan di Indonesia, khususnya dalam ranah
litigasi perdata.
Mengamati perkembangan yang terjadi setelah pengumuman
kenaikan harga BBM pada tanggal 17 November 2014 oleh Presiden Jokowi, reaksi
masyarakat bermunculan mulai dari demonstrasi hingga adanya isu impeachment.
Namun bagi kalangan praktisi hukum (khususnya pengacara), isu yang sangat mencuri
perhatian adalah adanya rencana untuk mengajukan suatu gugatan terhadap
pemerintah in casu Presiden terkait dengan kenaikan harga BBM.


