Minggu, 24 Agustus 2014

Kedudukan Komisi ASN


Oleh : Muhammad Syarif, S.HI.,M.H

Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di berbagai kementerian dan pemerintah daerah mencakup 3 (tiga) elemen dasar yaitu kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumberdaya aparatur negara. Sebagai unsur terbesar Aparatur Negara yang terdiri atas 4,7 juta PNS dan lebih kurang 1 juta pegawai honorer pada Tahun 2009, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah unsur Aparatur Negara yang paling besar dan menduduki posisi penting karena sangat menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, dan pelaksanaan tugastugas pemerintahan serta pembangunan.

Jumat, 22 Agustus 2014

Urgensi LAKIP dalam Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah

Oleh : Muhammad Syarif, S.HI.,M.H*


Evaluasi LAKIP Pemko & SKPD oleh Tim MENPAN dan RB
Proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan barang dan jasa kepada publik disebut governance (kepemerintahan), sedangkan praktek terbaiknya disebut good governance. Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari kolusi dan korupsi.

Senin, 18 Agustus 2014

ARI: Desak Polda Sumut tangkap Pelemparan Bus



Berbagai kasus pelemparan Bus yang melintasi perbatasan Sumatera Utara, umumnya target sasaran adalah bus Plat BL. Sejak 1 Februari 2014 hingga 19 Agustus 2014 modus operandi aksi pelemparan bus jalur Sumatera-Aceh terus berulang, yang mengakibat Armada Transportasi Darat mengalami kerugian cukup besar.

Selasa, 12 Agustus 2014

Olah Sampah jadi Penghasilan



Oleh :Muhammad Syarif

Problem sampah tidak habis-habisnya dibicarakan dan selalu menjadi hot issue sampai dunia ini ada. Kita tidak akan pernah bisa lari dari sampah. Pengelolaan sektor sampah memerlukan biaya yang tidak sedikit, terutama untuk aspek transportasi dan penanganan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).Untuk itu adalah hal yang wajar bila pemerintah kemudian membebankan sebagian biaya operasional kepada masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan pemerintah dalam pengelolaan sampah dalam bentuk retribusi pelayan kebersihan.biaya operasional yang dikeluarkan pada Tahun 2006 mencapai Rp. 10,6 milyar.

Potret Potensi Retribusi Sampah



Oleh :Muhammad Syarif

Dalam rangka mewujudkan Kota Banda Aceh yang bersih indah dan nyaman, Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota terus berupaya meningkatkan tingkat dan cakupan pelayanan sehingga pelayanan kebersihan dapat dinikmati oleh seluruh warga Kota Banda Aceh tanpa ada kecuali.

Seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya jumlah penduduk, mengharuskan Pemerintah untuk terus menaikkan anggaran pengelolaan sampah setiap tahunnya. Disisi lain, Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki keterbatasan anggaran untuk mampu membiaya biaya pengeloaan sampah yang terus naik tersebut. Untuk itu perlu dipikirkan langkah-langkah strategis dalam rangka menyeimbangkan anata pengeluaran dengan pemasukan.

Menata PNS berbasis Kinerja

Oleh : MUHAMMAD SYARIF,S.HI.,M.H*

Berbagai upaya pemerintah dalam menata keberadaan pegawai negeri sipil (PNS) telah dikeluarkan melalui reformasi birokrasi dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Sejumlah kebijakan telah digulirkan untuk menata aparatur pemerintah ini, mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri bahkan Keputusan bersama Menteri. Ini semua dalam rangka menata dan memaksimalkan tugas pokok dan fungsi Aparatur dalam melaksanakan fungsi public service.  Penataan PNS selalu berbarengan dengan Reformasi Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada komitmen pemerintah untuk menciptakan struktur organisasi Pemerintah yang miskin struktur, kaya fungsi sebagaimana spirit Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

FORMATTING THE LOCAL OFFICIAL INSTITUTION IN REALISING GOOD GOVERNANCE BASED ON THE ACT NUMBER 11, 2006 (A Research Conducted in Banda Aceh)


By: MUHAMMAD SYARIF,S.HI.,M.H

A. Background
Banda Aceh is the capital of Aceh Province, which has nine-sub administrative area, 70 villages and 20 urban[1]. Banda Aceh is formed pursuant to the Act No. 8, 1955 on the Establishment of the Regional Otomomi or Major Cities in the North Sumatra Province (State Gazette 109) and the Government Regulation No. 5, 1983 on the Amendment of Area Boundaries Municipal Level II Banda Aceh (State Gazette 1983 No. 5, Supplement to Statute Book No. 3247).[2]