Oleh :
Muhammad Syarif
Prolog
Sejak lahirnya Undang-Undang No. 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, banyak hal fundamental berkaitan dengan
penerapan syariat Islam di Aceh. Dasar hukum pelaksanaan syariat Islam itu
sendiri awalnya dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Aceh.
Pelaksanaan syariat Islam tidak
secara eksplisit dinyatakan dalam Undang-Undang ini hanya menyatakan bahwa
keistimewaan dalam kehidupan beragama diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan
syariat Islam bagi pemeluknya, pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada
peraturan daerah. Tentu saja karena syariat Islam diataur dengan Perda/Qanun
maka normatifnya sangat lemah.




